JEMBER, KOMPAS.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember, Jawa Timur, membentuk tim untuk menginvestigasi kasus pengeroyokan terhadap pelajar SMP yang viral di media sosial.
“Langkah pertama kami langsung bentuk tim dan diketuai oleh Kabid SMP,” kata Plt Kepala Dispendik Jember, Sukowinarno, via telepon, Kamis (31/3/2022).
Suko menjelaskan, pelajar yang menjadi korban itu adalah MK, siswa kelas VII SMPN 2 Jombang, Jember. Pihak Dispendik sedang berkoordinasi dengan kepala SMPN 2 Jombang.
“Ada beberapa hasil temuan sementara di lapangan terkait penganiayaan,” tambah dia.
Baca juga: Viral Video Pelajar SMP di Jember Ditendang dan Dipukul Kepalanya, Ini Penjelasan Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dipukul oleh temannya karena disangka melaporkan teman-temannya yang bolos sekolah.
Saa itu, korban ditanya oleh salah seorang gurunya terkait tempat nongkrong teman-temannya yang sering bolos. Kemudian, korban menyampaikan lokasi yang ditanya oleh gurunya itu.
Belakangan, teman-temannya tidak terima dengan perbuatan korban yang memberikan informasi kepada gurunya. Ada sekitar lima orang yang tidak terima, mereka marah dan menganiaya korban di belakang sekolah.
“Pelaku ini marah karena yang diduga melapor adalah korban ini,” tambah Suko.
Baca juga: Dituding Laporkan Nama Temannya yang Membolos, Pelajar di Jember Ditendang dan Dipukuli
Penganiayaan itu terjadi dua kali. Penganiayaan yang direkam video dan viral merupakan yang kedua.
“Yang pertama itu tidak direkam, akhirnya karena tidak direkam, mereka kembali menganiaya lagi dengan rekaman,” ungkapnya.
Pelaku sering melanggar
Suko menyebut, para pelajar pelaku penganiayaan ini memiliki catatan kurang baik dari Bimbingan Konseling (BK) di sekolah. Mereka sering bolos.
Suko mengaku prihatin degan kejadian penganiayaan itu dan menganggapnya sebagai preseden buruk di dunia pendidikan.
“Ini tidak boleh terjadi lagi, saya sudah perintahkan pada sekolah untuk mempelajari lebih dalam bagaimana aturan tatib sekolah,” ucap dia.
Suko mengatakan, jika para pelaku terbukti bersalah melakukan penganiayaan, maka perlu disanksi. Menurutnya, sanksinya harus menyesuaikan dengan perbuatannya, bisa sanksi lisan, tertulis atau pemberhentian.
“Kalau terbukti perlu sanksi di sekolah, buat apa tatib kalau tidak dilaksanakan,” tegas dia.
Baca juga: Fakta Baru Ibu Buang Bayi ke Sumur di Jember, Pelaku Seorang Guru dan Mengaku Benci pada Anaknya
Pihaknya menyebut, aturan sekolah tetap harus dilakukan meski pihak kepolisian telah berusaha memediasi kasus tersebut. Untuk itu, pihaknya terus menggali informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
“Kami Dispendik mengacu pada peraturan yang ada, tentunya kami tidak bisa gegabah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, video pengeroyokan terhadap seorang pelajar oleh pelajar SMP lainnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, viral melalui pesan WhatsApp.
Dalam video itu, seorang pelajar dikelilingi oleh para pelajar lain. Kemudian, pelajar itu ditendang dipukul di bagian kepala.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Korban yang dipukul adalah MK, siswa SMPN 2 Jombang yang masih berusia 14 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.