David menerangkan, PHK tak seharusnya dilakukan pada para karyawan yang memiliki loyalitas tinggi terhadap perusahaan.
Sebab, ia dan sejumlah rekannya yang telag di-PHK telah bekerja lebih dari 10 tahun.
"Ada yang paling lama sampai 28 tahun, rata-rata diatas 10 tahun yamg kena PHK, sudah ada pemanggilan satu per satu sejak Selasa (29/3/2022) kemarin, pemberitahuan sepihak tapi kami putuskan tidak datang," imbuh dia.
Tanggapan PT Unilever
PT Unilever Indonesia Tbk merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan buruh lantaran menganggap perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak kepada para karyawan.
Kepala Pabrik Rungkut PT Unilever Indonesia Tbk Endri Suprianto mengatakan, PT Unilever Indonesia Tbk, menghargai dan menghormati setiap karyawan yang menyampaikan aspirasi kepada perusahaan.
Aspirasi disebut penting sebagai masukan bagi kedua pihak untuk terus bisa bertahan di tengah situasi yang terus berubah dan menantang.
Adapun terkait anggapan PHK sepihak itu, ia menyebut hal itu sudah sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
"Perusahaan secara berkesinambungan melakukan transformasi pada end-to-end operasi bisnis kami, Transformasi yang dilakukan telah melalui berbagai pertimbangan yang matang dan strategis, dan dijalankan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Endri melalui keterangan resminya, Rabu (30/3/2022).
Menurut dia, berbagai penyesuaian yang diterapkan telah melewati pertimbangan yang objektif serta menyeluruh. Dalam proses tersebut, perusahaan berupaya mengevaluasi berbagai alternatif lain sebelum memutuskan penyesuaian yang berdampak kepada aspek sumber daya manusia.
"Hal ini karena bagaimanapun sulitnya tantangan dan kondisi bisnis yang kami hadapi, dampak dalam hal sumber daya manusia selalu menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan," ujar dia.
Ia juga memastikan para karyawan yang di-PHK telah mendapatkan hak-haknya.
"Selain paket pesangon yang melebihi standar kewajiban yang ditetapkan undang-undang, kami juga berkomitmen memberikan berbagai dukungan lain, di antaranya insentif, pelatihan, dan serangkaian paket manfaat yang akan mendukung kesiapan karyawan terdampak agar dapat tetap produktif pasca menyelesaikan masa kerja perusahaan," ucap dia.
Pemberhentian hubungan kerja ini, lanjut Endri, telah melalui rangkaian komunikasi terbuka seperti pertemuan bipartit dan townhall karyawan.
"Undangan kami sampaikan dengan niat baik untuk dapat berdialog, Alhamdulillah tujuan tersebut tercapai bagi rekan karyawan yang menghadiri undangan kami," kata dia.
Baca juga: Anggota Satpol PP Surabaya Perkosa Pemandu Lagu yang Sedang Mabuk Berat
Meski demikian, ia mengakui memang ada sejumlah karyawan yang memilih untuk tidak hadir sehingga informasi dari perusahaan tidak tersampaikan dengan baik.
"Perusahaan selalu menghormati aspirasi karyawan dan berbagai platform resmi yang ditujukan untuk menyampaikan aspirasi serta berdialog, kami berharap hal ini bisa berjalan dengan lancar, bagi kebaikan semua dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.