SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang warga melakukan kegiatan bagi-bagi takjil di jalan dan juga sahur on the road saat bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, alasan larangan bagi-bagi takjil di jalan dan sahur on the road karena saat ini masih masa pandemi Covid-19.
Ia berharap warga mau bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road.
"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter, penampungan," kata Eddy di Surabaya, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Halte Bus dan Jalur Pedestrian Akan Dibangun di Kawasan Pasar Turi Surabaya
Ia mencontohkan, bila ingin membagikan takjil maupun bantuan lain misalnya kepada ojek online, warga bisa memberikan di shelter atau terminal.
"Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," ujar dia.
Eddy juga mengatakan, pembagian takjil bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas dan bukan di jalanan sehingga tidak akan mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan di jalanan.
"Ya kita lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan," tutur dia.
Oleh karena itu, jika nantinya ditemukan warga yang bagi-bagi takjil di jalanan, pihaknya akan langsung membubarkan.
"Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan) tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya," ucap dia.
Baca juga: Selama Ramadhan, Tempat Karaoke hingga Diskotek di Surabaya Ditutup
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga mewajibkan semua Rumah Hiburan Umum (RHU) tutup pada saat Ramadhan.
Eddy memastikan sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha menjelang bulan suci Ramadhan.
Surat imbauan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022.
"Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri," kata Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.