SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan malam di daerah Rungkut, Surabaya, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kejadian itu dialami oleh DA (25) warga Surabaya yang mengaku dirinya telah dirudapaksa oleh KTI pada Sabtu (26/3/2022) malam.
Surkarjo, kakak korban, menceritakan bahwa adiknya memberi kabar tidak pulang dari tempat kerjanya karena pengaruh alkohol dan sudah larut malam.
Baca juga: Aksi Pelecehan Payudara di Surabaya, Pelaku Ditangkap Pacar Korban
Saat itu, pelaku langsung masuk ke dalam ruangan adiknya yang dalam kondisi mabuk berat.
"Pelaku yang oknum petugas Satpol PP itu dalam kondisi mabuk juga," ungkap Karjo kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Rabu (30/3/2022).
Karjo menyebutkan, korban baru mengetahui bahwa telah diperkosa setelah sadar dari mabuknya.
"Langsung lihat CCTV di ruangan itu, ternyata oknum Satpol PP ini melakukan asusila kepada adik saya," kata dia.
Baca juga: Warga Surabaya Dilarang Bagi-bagi Takjil dan Sahur On The Road Saat Ramadhan
Berdasarkan rekaman CCTV, korban diperkosa sebanyak dua kali.
"Kalau dari CCTV kejadiannya sekitar pukul 05.26 WIB," katanya.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes SBY.