Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jagal Anjing di Blitar, Polisi Belum Tetapkan Pemilik sebagai Tersangka

Kompas.com - 29/03/2022, 17:42 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Blitar belum menetapkan tersangka terhadap K (52), pemilik usaha penjagalan anjing di Blitar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan K sebagai tersangka.

"Masih pendalaman. Kami masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi yang kami jadwalkan pekan depan," kata Tika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

"Kami juga akan meminta keterangan dari saksi ahli. Dan ini cukup menentukan (terkait status K)," tambahnya.

Baca juga: Tempat Jagal Anjing di Blitar Digerebek, Polisi Periksa Pemilik

Tika mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah meminta keterangan dari lima orang saksi, termasuk konsumen daging anjing yang membeli dari K.

Polisi juga akan meminta keterangan dari pelanggan K yang pembeli anjing hidup untuk dipelihara.

"Jadi kami juga perlu mengonfirmasi keterangan yang diberikan K bahwa dia juga banyak berjual beli anjing hidup sebagai hewan peliharaan," jelasnya.

Dengan begitu, K saat ini masih sebagai saksi terlapor.

Baca juga: Tenggelamkan Anjing ke Bak hingga Mati, Warga di Blitar Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan

Pasal penganiayaan hewan

Sementara itu, Tika mengaku, pihaknya perlu meminta keterangan saksi ahli terkait cara K menjagal anjing yang dagingnya akan dijual ke konsumen.

Sebagaimana keterangan yang diberikan kepada polisi, K membunuh anjing dengan cara dimasukkan ke dalam karung kemudian ditenggelamkan ke bak air hingga mati.

Setelah itu, K membersihkan bulu dan kotoran anjing itu untuk dijual dagingnya.

"Ya, saksi ahli akan memberikan pendapatnya apakah cara yang digunakan itu termasuk sebagai tindak penganiayaan hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal KUHP yang ada," jelas Tika.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menggunakan pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 bulan.

Baca juga: Hujan Deras dan Puting Beliung Rusak 42 Rumah Warga di Blitar

Diberitakan sebelumnya, sebuah organisasi pecinta dan penyelamatan hewan, Animal Hope Shelter atau Yayasan Mekta Indonesia, menggerebek sebuah lokasi penjagalan anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Rabu (23/3/2022) sore.

Dalam penggerebekan yang didampingi oleh dua personel Kepolisian Sektor Selorejo itu, ditemukan 34 ekor anjing yang masih hidup dan enam ekor yang sudah mati dan diletakkan di dalam kotak pendingin (freezer).

Warga Bandung, Jawa Barat, Kristian Adi Wibowo (43), yang menggerebek tempat jagal anjing itu juga melaporkan penjagal anjing, K, ke Polres Blitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Surabaya
Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Surabaya
Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Surabaya
Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com