BLITAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Blitar menjerat pelaku usaha penjagalan anjing dengan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, pelaku usaha penjagalan anjing berinisial K (52) tersebut membunuh anjing dengan cara menenggelamkan ke bak air.
"Dalam penyidikan kasus ini kami menggunakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan," ujar Tika kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
"Berdasarkan keterangan pelaku K kepada penyidik, dia mematikan anjing dengan cara dimasukkan ke dalam karung kemudian ditenggelamkan di bak air," lanjutnya.
Baca juga: Tempat Jagal Anjing di Blitar Digerebek, Polisi Periksa Pemilik
Tika mengatakan, cara mematikan hewan untuk dikonsumsi dagingnya seperti yang dilakukan oleh K memang terdengar tidak lazim di masyarakat.
Karena, cara mematikan hewan yang hendak dikonsumsi dagingnya biasanya dilakukan dengan cara menyembelih menggunakan pisau atau senjata tajam.
"Cara ini buat sebagian orang kan tidak lazim ya karena tidak disembelih," kata Tika.
Baca juga: Kampung Coklat Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket Masuk, Pemilik, dan Rute
Tika menjelaskan, penyidikan masih berlangsung dan hal tersebut akan diputuskan dalam pengadilan.
Baca juga: Tanah Bergerak di Blitar Sebabkan Jalan Amblas dan Dinding Rumah Warga Retak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.