Setelah itu, K membersihkan bulu dan kotoran anjing itu untuk dijual dagingnya.
"Ya, saksi ahli akan memberikan pendapatnya apakah cara yang digunakan itu termasuk sebagai tindak penganiayaan hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal KUHP yang ada," jelas Tika.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menggunakan pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 bulan.
Baca juga: Hujan Deras dan Puting Beliung Rusak 42 Rumah Warga di Blitar
Diberitakan sebelumnya, sebuah organisasi pecinta dan penyelamatan hewan, Animal Hope Shelter atau Yayasan Mekta Indonesia, menggerebek sebuah lokasi penjagalan anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Rabu (23/3/2022) sore.
Dalam penggerebekan yang didampingi oleh dua personel Kepolisian Sektor Selorejo itu, ditemukan 34 ekor anjing yang masih hidup dan enam ekor yang sudah mati dan diletakkan di dalam kotak pendingin (freezer).
Warga Bandung, Jawa Barat, Kristian Adi Wibowo (43), yang menggerebek tempat jagal anjing itu juga melaporkan penjagal anjing, K, ke Polres Blitar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.