Salin Artikel

Kasus Jagal Anjing di Blitar, Polisi Belum Tetapkan Pemilik sebagai Tersangka

BLITAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Blitar belum menetapkan tersangka terhadap K (52), pemilik usaha penjagalan anjing di Blitar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan K sebagai tersangka.

"Masih pendalaman. Kami masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi yang kami jadwalkan pekan depan," kata Tika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

"Kami juga akan meminta keterangan dari saksi ahli. Dan ini cukup menentukan (terkait status K)," tambahnya.

Tika mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah meminta keterangan dari lima orang saksi, termasuk konsumen daging anjing yang membeli dari K.

Polisi juga akan meminta keterangan dari pelanggan K yang pembeli anjing hidup untuk dipelihara.

"Jadi kami juga perlu mengonfirmasi keterangan yang diberikan K bahwa dia juga banyak berjual beli anjing hidup sebagai hewan peliharaan," jelasnya.

Dengan begitu, K saat ini masih sebagai saksi terlapor.

Pasal penganiayaan hewan

Sementara itu, Tika mengaku, pihaknya perlu meminta keterangan saksi ahli terkait cara K menjagal anjing yang dagingnya akan dijual ke konsumen.

Sebagaimana keterangan yang diberikan kepada polisi, K membunuh anjing dengan cara dimasukkan ke dalam karung kemudian ditenggelamkan ke bak air hingga mati.


Setelah itu, K membersihkan bulu dan kotoran anjing itu untuk dijual dagingnya.

"Ya, saksi ahli akan memberikan pendapatnya apakah cara yang digunakan itu termasuk sebagai tindak penganiayaan hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal KUHP yang ada," jelas Tika.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menggunakan pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 bulan.

Diberitakan sebelumnya, sebuah organisasi pecinta dan penyelamatan hewan, Animal Hope Shelter atau Yayasan Mekta Indonesia, menggerebek sebuah lokasi penjagalan anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Rabu (23/3/2022) sore.

Dalam penggerebekan yang didampingi oleh dua personel Kepolisian Sektor Selorejo itu, ditemukan 34 ekor anjing yang masih hidup dan enam ekor yang sudah mati dan diletakkan di dalam kotak pendingin (freezer).

Warga Bandung, Jawa Barat, Kristian Adi Wibowo (43), yang menggerebek tempat jagal anjing itu juga melaporkan penjagal anjing, K, ke Polres Blitar.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/29/174227178/kasus-jagal-anjing-di-blitar-polisi-belum-tetapkan-pemilik-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke