Tubagus Joddy, sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel yang terjadi di Tol Jombang-Mojokerto.
Dia dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan keluarga Vanessa Angel hingga menyebabkan Vanessa dan suaminya meninggal.
Kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi menilai, tuntutan hukuman tujuh tahun penjara melebihi batas maksimal dari ketentuan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas, di mana ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara.
Menurutnya, majelis hakim layak mempertimbangan untuk memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa karena terdakwa selama persidangan sangat kooperatif dan mengakui kesalahannya.
Baca juga: Tiba-tiba Lompat ke Rel Saat Kereta Akan Lewat, Pengantin Baru di Jombang Tewas
“Kemudian yang kedua, terdakwa sangat menyesali dan mengakui atas perbuatan tersebut dan sanggup tidak akan mengulangi. Itu alasan yang paling meringankan,” kata Eko.
Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan yang didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun majelis hakim beserta penasehat hukum dan JPU hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.