JOMBANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur, menunda sidang kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan sang suami, Febri Andriansyah alias Bibi.
Sedianya, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (24/3/2022), majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan.
Humas Pengadilan Negeri Jombang Muhammad Riduansyah mengungkapkan, sidang terpaksa ditunda karena kuasa hukum Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy, belum siap menyampaikan pembelaan.
Oleh karena itu, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (28/3/2022).
"Pembelaan dari kuasa hukum terdakwa belum siap. Sidang ditunda Senin tanggal 28 Maret," ungkap Riduansyah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Sidang lanjutan mengagendakan penyampaian pembelaan dari kuasa hukum Tubagus Joddy.
Baca juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara
"Agenda (sidang) masih pembelaan dari penasehat hukum terdakwa," kata Riduansyah.
Kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan pembelaan. Namun pembelaan secara tertulis belum selesai dikerjakan.
"Kita belum siap melaksanakan pledoi secara tertulis," kata Eko, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Tim kuasa hukum Tubagus terdiri dari Eko Wahyudi, Siswoyo, dan Syaifuddin. Ketiganya merupakan penasihat hukum yang ditunjuk negara untuk mendampingi terdakwa.
Eko mengatakan, pihaknya menyiapkan pembelaan agar putusan hakim terhadap Tubagus, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Dalam sidang sebelumnya, Tubagus dituntut hukuman tujuh tahun penjara, merujuk pada Pasal 310 Ayat 4 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.