JOMBANG, KOMPAS.com- Tubagus Muhammad Joddy, sopir keluarga Vanessa Angel saat mengalami kecelakaan di Tol Jombang, dituntut tujuh tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan kasus kecelakaan keluarga Vanessa Angel di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Tubagus Joddy yang bernama Siswoyo mengapresiasi tuntutan jaksa.
Menurutnya, jaksa tidak memasukkan unsur kesengajaan dalam kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa.
Dalam dakwaan, jaksa mengajukan pelanggaran pidana pada Tubagus dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca juga: Kesaksian Pengasuh Gala Sky, Bibi Tegur Tubagus Joddy Terlalu Lambat, Vanessa Minta Hati-hati
Menurutnya, dalam persidangan, unsur kesengajaan tidak terbukti.
Sehingga tuntutan hukuman untuk Tubagus mengacu Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengapresiasi jaksa, bahwa di dalam dakwaan memasang pasal 311. Itu artinya ada kesengajaan. Dengan demikian, jaksa mengakui bahwa unsur kesengajaan itu tidak terbukti,” kata Siswoyo.
Baca juga: Menangis di Persidangan, Tubagus Joddy: Maaf, Pak Faisal, Ibu Dewi...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.