Salin Artikel

Sambil Terisak, Tubagus Joddy Ungkap Keinginan Berziarah dan Bacakan Yasin di Makam Vanessa Angel serta Bibi

Sembari terisak, Joddy mengungkapkan keinginanya untuk berziarah langsung ke makam Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah.

"Untuk membacakan Surat Yasin buat mereka (Vanessa dan Bibi)," katanya, Senin.

Sehingga Joddy pun berharap mendapatkan keringanan hukuman agar bisa segera melakukan ziarah.

"Saya meminta keringanan untuk vonis saya, untuk putusan hukuman saya, Yang Mulia," ujar Tubagus.

Selain itu, Tubagus Joddy juga berharap bisa bertemu secara langsung dengan keluarga Vanessa Angel dan Bibi.

"Ingin meminta maaf kepada keluarga yang ditinggalkan dan saya juga menyesal karena perbuatan saya yang berakibat fatal," tutur dia.

Tubagus pun menyatakan ingin membantu kondisi perekonomian keluarganya.

“Saya juga ingin membantu perekonomian keluarga saya yang mulia, karena adik saya tahun ini masuk kuliah dan banyak biaya yang harus disiapkan, khususnya untuk biaya pendidikan adik saya,” kata Tubagus.

Keinginan tersebut disampaikan Tubagus saat Ketua Majelis Hamim Bambang Setyawan memintanya menjelaskan alasan mengajukan permohonan keringanan hukuman.

Tuntutan 7 tahun penjara

Tubagus Joddy, sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel yang terjadi di Tol Jombang-Mojokerto.

Dia dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan keluarga Vanessa Angel hingga menyebabkan Vanessa dan suaminya meninggal.

Kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi menilai, tuntutan hukuman tujuh tahun penjara melebihi batas maksimal dari ketentuan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas, di mana ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara.

Menurutnya, majelis hakim layak mempertimbangan untuk memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa karena terdakwa selama persidangan sangat kooperatif dan mengakui kesalahannya.

“Kemudian yang kedua, terdakwa sangat menyesali dan mengakui atas perbuatan tersebut dan sanggup tidak akan mengulangi. Itu alasan yang paling meringankan,” kata Eko.

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan yang didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun majelis hakim beserta penasehat hukum dan JPU hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor : Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/29/014840478/sambil-terisak-tubagus-joddy-ungkap-keinginan-berziarah-dan-bacakan-yasin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke