JOMBANG, KOMPAS.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy, dituntut 7 tahun penjara, pada sidang kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022) lalu.
Kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi menyebutkan, tuntutan itu melebihi dari batas maksimal hukuman berdasarkan pasal yang didakwakan.
“Kami hanya bisa mengomentari bahwa jaksa penuntut umum itu sewenang-wenang atas pembuatan tuntutan,” kata Eko usai sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (28/3/2022).
Dia menjelaskan, jaksa penuntut umum menuntut agar Tubagus dihukum selama 7 tahun penjara. Tuntutan jaksa merujuk pada Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas.
Padahal, kata Eko, berdasarkan pada pasal tersebut, tuntutan hukuman untuk Tubagus maksimal 6 tahun penjara.
“Di mana itu seharusnya dengan batas maksimal Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 itu 6 tahun penjara, tapi ini sudah dituntut di luar batas maksimal, yaitu 7 tahun,” ujar dia.
Baca juga: Tubagus Joddy Belum Siap Sampaikan Pembelaan, Sidang Kecelakaan Vanessa Angel Ditunda
Keberataan atas tuntutan hukuman kepada Tubagus juga disampaikan dalam nota pembelaan pada sidang lanjutan kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel, di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (28/3/2022).
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Tubagus menyampaikan dalil-dalil pembelaan agar hukuman kepada Tubagus lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Kuasa hukum berharap, majelis hakim mempertimbangkan sikap dan perilaku terdakwa selama sidang, penyesalan dan pengakuan terdakwa, untuk memberikan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Baca juga: Tubagus Joddy Belum Siap Sampaikan Pembelaan, Sidang Kecelakaan Vanessa Angel Ditunda