Salin Artikel

Sopir Vanessa Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Penuntut Umum Sewenang-wenang

Kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi menyebutkan, tuntutan itu melebihi dari batas maksimal hukuman berdasarkan pasal yang didakwakan.

“Kami hanya bisa mengomentari bahwa jaksa penuntut umum itu sewenang-wenang atas pembuatan tuntutan,” kata Eko usai sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (28/3/2022).

Dinilai melebihi batas maksimal

Dia menjelaskan, jaksa penuntut umum menuntut agar Tubagus dihukum selama 7 tahun penjara. Tuntutan jaksa merujuk pada Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas.

Padahal, kata Eko, berdasarkan pada pasal tersebut, tuntutan hukuman untuk Tubagus maksimal 6 tahun penjara.

“Di mana itu seharusnya dengan batas maksimal Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 itu 6 tahun penjara, tapi ini sudah dituntut di luar batas maksimal, yaitu 7 tahun,” ujar dia.

Keberataan atas tuntutan hukuman kepada Tubagus juga disampaikan dalam nota pembelaan pada sidang lanjutan kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel, di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (28/3/2022).

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Tubagus menyampaikan dalil-dalil pembelaan agar hukuman kepada Tubagus lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Kuasa hukum berharap, majelis hakim mempertimbangkan sikap dan perilaku terdakwa selama sidang, penyesalan dan pengakuan terdakwa, untuk memberikan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


Tubagus menangis di persidangan

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Tubagus untuk menyampaikan harapan.

Tubagus pun tampak menangis di persidangan. Dia meminta hakim memberikan hukuman ringan kepada dirinya.

“Saya meminta keringanan untuk vonis saya, untuk putusan hukuman saya, yang mulia,” kata Tubagus di persidangan, Senin.

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan. Dia didampingi oleh dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun majelis hakim beserta penasehat hukum hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Akibat kecelakaan, Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia.

Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/28/184756478/sopir-vanessa-dituntut-7-tahun-penjara-kuasa-hukum-sebut-jaksa-penuntut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke