Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Vanessa Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Penuntut Umum Sewenang-wenang

Kompas.com - 28/03/2022, 18:47 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy, dituntut 7 tahun penjara, pada sidang kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022) lalu.

Kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi menyebutkan, tuntutan itu melebihi dari batas maksimal hukuman berdasarkan pasal yang didakwakan.

“Kami hanya bisa mengomentari bahwa jaksa penuntut umum itu sewenang-wenang atas pembuatan tuntutan,” kata Eko usai sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Tubagus Joddy Menangis Saat Sidang, Minta Keringanan Hukuman karena Ingin Ziarah ke Makam Vanessa dan Bibi

Dinilai melebihi batas maksimal

Dia menjelaskan, jaksa penuntut umum menuntut agar Tubagus dihukum selama 7 tahun penjara. Tuntutan jaksa merujuk pada Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas.

Padahal, kata Eko, berdasarkan pada pasal tersebut, tuntutan hukuman untuk Tubagus maksimal 6 tahun penjara.

“Di mana itu seharusnya dengan batas maksimal Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 itu 6 tahun penjara, tapi ini sudah dituntut di luar batas maksimal, yaitu 7 tahun,” ujar dia.

Baca juga: Tubagus Joddy Belum Siap Sampaikan Pembelaan, Sidang Kecelakaan Vanessa Angel Ditunda

Keberataan atas tuntutan hukuman kepada Tubagus juga disampaikan dalam nota pembelaan pada sidang lanjutan kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel, di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (28/3/2022).

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Tubagus menyampaikan dalil-dalil pembelaan agar hukuman kepada Tubagus lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Kuasa hukum berharap, majelis hakim mempertimbangkan sikap dan perilaku terdakwa selama sidang, penyesalan dan pengakuan terdakwa, untuk memberikan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca juga: Tubagus Joddy Belum Siap Sampaikan Pembelaan, Sidang Kecelakaan Vanessa Angel Ditunda

 

Tubagus menangis di persidangan

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Tubagus untuk menyampaikan harapan.

Tubagus pun tampak menangis di persidangan. Dia meminta hakim memberikan hukuman ringan kepada dirinya.

“Saya meminta keringanan untuk vonis saya, untuk putusan hukuman saya, yang mulia,” kata Tubagus di persidangan, Senin.

Baca juga: Pengakuan Tubagus Joddy, Mau Minta Maaf Langsung ke Keluarga Vanessa dan Bibi tapi Belum Kesampaian: Mereka Masih Emosi

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan. Dia didampingi oleh dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun majelis hakim beserta penasehat hukum hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Akibat kecelakaan, Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia.

Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com