KOMPAS.com – FN (25), seorang ibu di Jember, Jawa Timur, membuang bayinya ke sumur pada Rabu (23/3/2022).
Saat diperiksa pihak kepolisian, FN melakukan tindakan tersebut karena sering di-bully karena tidak memberikan bayinya air susu ibu (ASI), tapi susu formula.
Baca juga: Dirundung karena Beri Susu Formula, Ibu di Jember Lempar Bayinya ke Sumur
“Tersangka FN mengaku sering dibully, dianggap wanita kurang sempurna karena bayinya tidak diberi ASI," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, kepada Kompas.com, saat dihubungi, Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Alasan Ibu Kandung di Jember Buang Bayinya ke Sumur, Mengaku Sering Dibully
Namun, Komang tak menyebut siapa yang membully FN hingga pelaku melakukan perbuatan itu.
“Ini masih kita selidiki,” tutur dia.
Komang menegaskan, FN membuang bayinya seorang diri tanpa sepengetahuan keluarga lain yang ada dalam rumah.
Atas perbuatannya, FN kini dijadikan tersangka dan diancan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara.