PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sidang paripurna DPRD Pamekasan dengan agenda pemilihan Wakil Bupati Pamekasan pengganti antar waktu pada Selasa 28/3/2022) menetapkan calon nomor urut 1 Fattah Jasin sebagai pemenang.
Fattah meraih 39 suara. Sedangkan nomor urut 2 Agus Mulyadi meraih 3 suara. 1 suara dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Polisi Amankan 2 Demonstran yang Terobos Kantor DPRD dalam Unjuk Rasa Pemilihan Wabup Pamekasan
Fattah dalam wawancara dengan puluhan wartawan usai pemilihan, membeberkan soal tudingan demonstran sebelum sidang paripurna pemilihan.
Mengenai tuduhan imigran politik, Fattah mengaku bahwa dirinya masih keturunan Bupati Pamekasan waktu dipimpin Zainal Fattah pada tahun 1942 - 1950. Selain itu, banyak bupati lainnya di Pamekasan yang bukan asli Pamekasan.
“Apa alasannya kalau saya orang Surabaya. Bupati sebelumnya ada yang orang Bangkalan, orang Jember dan ada orang Yogyakarta. Republik saat ini sudah terbuka,” ujarnya.
Baca juga: Pemilihan Wabup Pamekasan Diwarnai Demo Penolakan Calon yang Diduga Pernah Berurusan dengan KPK
Terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan dirinya di KPK, Fattah menjelaskan bahwa bantuan keungan dari Provinsi Jawa Timur ke Bupati Tulungagung tidak ada kaitannya secara langsung kepada dirinya.
Dana bantuan itu dikelola oleh Bupati Tulungagung, bukan oleh Pemprov Jatim.
“Kasus korupsi eks Bupati Tulungagung itu adalah bantuan keuangan, bukan saya mengelola bantuannya. Saya tidak ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di sana,” ungkap pria yang juga mantan Kepala Bappeda Jawa Timur ini.
Baca juga: Pemilihan Wabup Pamekasan Molor, Undangan Tertidur di Ruang Sidang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.