MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat telah memberikan izin pelaksanaan shalat tarawih dan mudik Lebaran tahun ini.
Merespons hal itu, Bupati Malang HM Sanusi mengaku menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya warga Kabupaten Malang dipersilakan menggelar ibadah shalat tarawih saat Ramadhan, shalat Id dan mudik Lebaran tahun ini.
"Boleh shalat tarawih dan shalat Id. Silakan," ungkapnya saat ditemui, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 26 Maret 2022, Pagi Berawan, Sore Hujan Petir
Namun, Sanusi mewanti-wanti agar protokol kesehatan tetap diterapkan. Seperti cuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Sedangkan untuk kegiatan buka puasa bersama, menurutnya, masih dilarang.
"Buka puasa bersama tidak boleh," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Blitar Akan Terbitkan SE Larangan Buka Puasa Bersama bagi ASN dan Pejabat
Sanusi menyebutkan, dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Malang akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu.
"Kami tidak akan keluarkan surat edaran terkait kebijakan ini. Tapi nanti kita akan sosialisasikan langsung ke masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Malang, KH M Hamim Kholili berpesan kepada seluruh warga Nahdlatul Ulama di Kabupaten Malang, supaya ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Karena saat ini masih kondisi pandemi. Jadi protokol kesehatan seperti penyediaan tempat cuci tangan, dan menggunakan masker tetap diterapkan," tuturnya saat ditemui, Sabtu (26/3/2022).
Selain itu, ia berharap, pelaksanaan tadarus di masjid dan mushala tetap tidak melampaui waktu yang ditentukan.
"Boleh tadarus, tapi jangan melampaui batas. Mungkin jam 23.00 WIB sudah cukup," ujarnya.
Baca juga: Dea OnlyFans Ditangkap di Malang, Ini Penjelasan Ketua RW hingga Penjaga Indekos
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengizinkan mudik Lebaran tahun ini dengan syarat sudah vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.
Namun presiden melarang pegawai dan pejabat pemerintahan untuk menggelar buka puasa bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.