MALANG, KOMPAS.com - Penangkapan content creator Dea OnlyFans di Kota Malang, Jawa Timur oleh Polda Metro Jaya dibenarkan oleh Ketua RW (Rukun Warga) setempat, Dani.
Dia membenarkan lokasi penangkapan berada di wilayahnya yakni di Kelurahan Blimbing.
Menurutnya, Dea ditangkap Kamis (24/3/2022) pukul 15.00 WIB di salah satu tempat indekos yang berada di dekat Plasa Telkom.
"Saat penangkapan sudah melapor ke Pak RT (Rukun Tetangga), saya di depan sini jadinya langsung melihat persis, hanya satu orang yang dibawa, Polisinya juga enggak berseragam jadi enggak tahu yang mana yang polisi," kata Dani, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dea OnlyFans Terkait Kasus Pornografi
Saat penangkapan, ujar dia, polisi memberitahu kepada Ketua RT setempat mengenai adanya dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Dea.
Dani juga mengungkapkan bahwa Dea baru sekitar satu minggu tinggal di lokasi indekos tersebut. Awalnya ia juga mengaku tidak mengetahui sosok Dea OnlyFans.
"Setelah kejadian itu, dari berita-berita yang beredar saya baru tahu siapa dia," katanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 Maret 2022: Pagi Hujan Ringan, Sore Hujan Petir
Dani mengatakan lokasi indekos itu sebelumnya adalah kafe. Kos-kosan tersebut baru beroperasi selama enam bulan.
Dia berharap dengan adanya kejadian tersebut, masyarakat tidak memiliki sentimen negatif terhadap wilayahnya.
"Yang jelas orang yang ditangkap ini bukan warga kami dan saya berharap masyarakat tidak sentimen dengan wilayah sini," ujarnya.
Baca juga: Mengenal Candi Singasari di Malang, Sejarah, Lokasi, Fungsi, dan Ciri-ciri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.