Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dipindahkan ke Rutan Nganjuk, Ini Alasannya

Kompas.com - 16/03/2022, 22:01 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

Sebelum dipindahkan, kata Nophy, Novi cs menjalani pemeriksaan medis berupa rapid test antigen oleh tim medis dari Kejati Jatim. Hasilnya mereka dinyatakan negatif Covid-19.

“Selain pemindahan tahanan tersebut juga dilakukan pelaksanaan putusan atau eksekusi atas nama M Izza Muhtadin,” beber Nophy.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah menambahkan, alasan lain pemindahan Novi cs yakni karena untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Nenek di Nganjuk Meninggal Saat Ambil Uang BPNT di Balai Desa

“Pemindahan terpidana atau terdakwa perkara tindak pidana korupsi tersebut adalah salah satu upaya Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antartahanan,” ujar Dicky.

“Dikarenakan penghuni atau tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim cukup banyak,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (6/1/2022) lalu.

Tak hanya Novi, bekas ajudannya yakni M Izza Muhtadin juga dijatuhi vonis oleh majelis hakim berupa pidana penjara empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com