Salin Artikel

Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dipindahkan ke Rutan Nganjuk, Ini Alasannya

NGANJUK, KOMPAS.com – Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, dipindahkan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya ke Rutan Kelas II B Nganjuk, Rabu (16/3/2022).

Novi merupakan terdakwa perkara korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Dalam perkara ini, Novi telah divonis tujuh tahun penjara.

Kini status hukum Novi masih dalam upaya banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, membenarkan pemindahan tahanan ini. Menurutnya, pemindahan Novi bukan karena permintaan terdakwa.

“Bukan atas permintaan terdakwa. Tapi karena Cabang Rutan (Kelas 1) Surabaya di Kejati Jatim diprioritaskan untuk terdakwa yang sedang menjalani persidangan, sehingga kami memindahkan tahanan yang sedang melakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” jelas Nophy, Rabu (16/3/2022).

Selain Novi, terdapat seorang terpidana dan lima terdakwa lainnya yang turut dipindahkan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya ke Rutan Kelas II B Nganjuk.

Terpidana tersebut yakni bekas ajudan Bupati nonaktif Nganjuk, M Izza Muhtadin.

Sementara lima terdakwa lainnya yakni Camat nonaktif Pace Dupriono, bekas Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, dan Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.

Saat ini, terdakwa Novi sedang dalam upaya hukum banding. Sedangkan lima terdakwa lainnya sedang dalam proses upaya hukum kasasi.

“Para tahanan dipindahkan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim ke Rutan Kelas II B Kabupaten Nganjuk menggunakan kendaraan tahanan Kejari Nganjuk,” tutur Nophy.


Sebelum dipindahkan, kata Nophy, Novi cs menjalani pemeriksaan medis berupa rapid test antigen oleh tim medis dari Kejati Jatim. Hasilnya mereka dinyatakan negatif Covid-19.

“Selain pemindahan tahanan tersebut juga dilakukan pelaksanaan putusan atau eksekusi atas nama M Izza Muhtadin,” beber Nophy.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah menambahkan, alasan lain pemindahan Novi cs yakni karena untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Pemindahan terpidana atau terdakwa perkara tindak pidana korupsi tersebut adalah salah satu upaya Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antartahanan,” ujar Dicky.

“Dikarenakan penghuni atau tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim cukup banyak,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (6/1/2022) lalu.

Tak hanya Novi, bekas ajudannya yakni M Izza Muhtadin juga dijatuhi vonis oleh majelis hakim berupa pidana penjara empat tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/16/220129278/bupati-nonaktif-nganjuk-novi-rahman-hidayat-dipindahkan-ke-rutan-nganjuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke