Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dipindahkan ke Rutan Nganjuk, Ini Alasannya

Kompas.com - 16/03/2022, 22:01 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, dipindahkan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya ke Rutan Kelas II B Nganjuk, Rabu (16/3/2022).

Novi merupakan terdakwa perkara korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Dalam perkara ini, Novi telah divonis tujuh tahun penjara.

Kini status hukum Novi masih dalam upaya banding.

Baca juga: Gelar Lomba Olahraga Tradisional, Plt Bupati Nganjuk: Tujuannya Meningkatkan Indeks Kebahagiaan Warga

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, membenarkan pemindahan tahanan ini. Menurutnya, pemindahan Novi bukan karena permintaan terdakwa.

“Bukan atas permintaan terdakwa. Tapi karena Cabang Rutan (Kelas 1) Surabaya di Kejati Jatim diprioritaskan untuk terdakwa yang sedang menjalani persidangan, sehingga kami memindahkan tahanan yang sedang melakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” jelas Nophy, Rabu (16/3/2022).

Selain Novi, terdapat seorang terpidana dan lima terdakwa lainnya yang turut dipindahkan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya ke Rutan Kelas II B Nganjuk.

Baca juga: Setir Mendadak Terkunci, Truk Pindah Jalur dan Tubruk Sedan di Nganjuk

Terpidana tersebut yakni bekas ajudan Bupati nonaktif Nganjuk, M Izza Muhtadin.

Sementara lima terdakwa lainnya yakni Camat nonaktif Pace Dupriono, bekas Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, dan Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.

Saat ini, terdakwa Novi sedang dalam upaya hukum banding. Sedangkan lima terdakwa lainnya sedang dalam proses upaya hukum kasasi.

“Para tahanan dipindahkan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim ke Rutan Kelas II B Kabupaten Nganjuk menggunakan kendaraan tahanan Kejari Nganjuk,” tutur Nophy.

Sebelum dipindahkan, kata Nophy, Novi cs menjalani pemeriksaan medis berupa rapid test antigen oleh tim medis dari Kejati Jatim. Hasilnya mereka dinyatakan negatif Covid-19.

“Selain pemindahan tahanan tersebut juga dilakukan pelaksanaan putusan atau eksekusi atas nama M Izza Muhtadin,” beber Nophy.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah menambahkan, alasan lain pemindahan Novi cs yakni karena untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Nenek di Nganjuk Meninggal Saat Ambil Uang BPNT di Balai Desa

“Pemindahan terpidana atau terdakwa perkara tindak pidana korupsi tersebut adalah salah satu upaya Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antartahanan,” ujar Dicky.

“Dikarenakan penghuni atau tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim cukup banyak,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (6/1/2022) lalu.

Tak hanya Novi, bekas ajudannya yakni M Izza Muhtadin juga dijatuhi vonis oleh majelis hakim berupa pidana penjara empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com