Ia pun membenarkan bahwa nama mereka berenam, yakni bupati non-aktif sekeluarga memang muncul di DTKS. Kemungkinan besar terjadi karena adanya pemutakhiran data dan adanya padu padan data Dinsos dengan Dispendukcapil sekitar akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021.
“Dulu kan datanya offline dan sekarang sudah online. Saat itu banyak sekali data dobel seperti satu NIK dua nama dan di antaranya nama Pak Hasan juga termasuk. Itu terjadi sebelum adanya DTKS. Entah itu dulu ada salah entri atau bagaimana, NIK-nya pak Hasan itu terpakai oleh KPM asal Desa Rondokuning, Pajarakan, dan namanya hampir sama dengan Pak Hasan Aminuddin. Sementara KPM itu bernama M Hasanuddin,” jelas Siti.
Baca juga: 2 Pria Asal Jember Curi Besi Proyek Nasional Tol Pasuruan-Probolinggo, Beralasan Harga Mahal
Siti menambahkan, data di DTKS tidak bisa dihapus, hanya saja di pusat terdapat keterangan di kolom yang menyatakan bahwa Hasan Aminuddin itu sejahtera sehingga tidak berhak mendapatkan bansos.
Diketahui, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan. Keduanya saat ini disidang atas kasus dugaan jual beli jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.