Dengan modal DP tersebut, kata Argo, MBM meminta penyelesaian transaksi melalui COD di Jalan WR Supratman Kota Blitar pada 5 Januari lalu.
"Dengan dalih test drive, MBM meminta kunci dan membawa kabur sepeda motor milik korban beserta STNK yang ada di jok," ujarnya.
Melalui koordinasi dengan Polres Klaten yang menahan MBM dan tersangka penadah MIN, Polres Blitar Kota melakukan penggeledahan di rumah MIN yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Di lokasi itu, didapati empat unit sepeda motor yang terdiri dari tiga Honda PCX dan satu Yamaha N-MAX.
Baca juga: Diduga Depresi, Penyanyi Dangdut di Blitar Ditemukan Tewas di Kolam Pemandian
Argo mengatakan, pemilik dua dari empat sepeda motor tersebut telah datang ke Polres Blitar Kota guna mengambil sepeda motor mereka. Salah satunya adalah Wahyu, warga Kabupaten Rembang, pemilik showroom sepeda motor bekas di Rembang yang dihadirkan dalam konferensi pers.
Kepada wartawan, Wahyu mengaku, pelaku penipuan MBM menghubungi pihaknya melalui saluran pesan Facebook dan dilanjutkan dengan WhatsApp.
"Dengan alasan tertentu, pelaku meminta COD di suatu tempat dan menolak untuk datang ke showroom saya. Karena pelaku sudah mentransfer DP meski hanya Rp 200.000, akhirnya kami penuhi permintaan untuk COD di sebuah rumah yang dia katakan sebagai rumah mertua," tutur Wahyu.
Baca juga: Hendak Shalat di Masjid, Bocah di Blitar Tewas Tertimpa Dinding Bak Penampungan Air Wudu
Dengan cara yang sama, MBM membawa kabur sepeda motornya saat beralasan menjajal barang dagangan itu.
"Setelah dia tidak kunjung kembali ke lokasi COD serta handphone-nya tidak dapat dihubungi, kami baru tahu kemudian bahwa pemilik rumah lokasi COD tidak memiliki hubungan apapun dengan dia," kata Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.