Salin Artikel

Ungkap Penipuan Bermodus COD, Polres Blitar Kota Kembalikan 3 Motor kepada Pemiliknya

BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus cash on delivery (COD).

Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan lima sepeda motor dari rumah dua tersangka. Setelah diamankan, tiga dari lima motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Blitar, Kota Kediri dan Kabupaten Rembang.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap tindak kejahatan penipuan dan penggelapan itu berkat hasil koordinasi dengan Polres Klaten di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

"Dua tersangka utama, MBM dan MIN, saat ini berada di bawah penahanan Polres Klaten. Orang yang dapat kami sebut sebagai penadah ketiga berhasil kami amankan melalui patroli cybercrime, yaitu CSW, warga Mojokerto," kata Argo dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022).

CSW (23), kata Argo, menawarkan sepeda motor Honda PCX dengan pelat nomor S 3002 IZ yang diketahui tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin unit.

Melalui interogasi, CSW mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari MBM (44), warga Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi.

"Pelat asli sepeda motor tersebut ternyata AG 3233 BX milik pelapor Ivan Salman (23), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar. Hari ini akan kami antarkan sepeda motor ini kepada pemiliknya," kata Argo.

Modus COD dan DP Rp 200.000

Argo mengatakan, Ivan yang menawarkan sepeda motornya di platform media sosial Facebook mendapatkan pesan dari tersangka MBM yang mengaku bernama Ari.

MBM meminta nomor WhatsApp Ivan dengan alasan tertarik untuk membeli sepeda motor miliknya. Setelah mendapatkannya, lanjut Argo, MBM meminta nomor rekening Ivan untuk mentransfer uang muka atau DP sebesar Rp 200.000.


Dengan modal DP tersebut, kata Argo, MBM meminta penyelesaian transaksi melalui COD di Jalan WR Supratman Kota Blitar pada 5 Januari lalu.

"Dengan dalih test drive, MBM meminta kunci dan membawa kabur sepeda motor milik korban beserta STNK yang ada di jok," ujarnya.

Melalui koordinasi dengan Polres Klaten yang menahan MBM dan tersangka penadah MIN, Polres Blitar Kota melakukan penggeledahan di rumah MIN yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Di lokasi itu, didapati empat unit sepeda motor yang terdiri dari tiga Honda PCX dan satu Yamaha N-MAX.

Argo mengatakan, pemilik dua dari empat sepeda motor tersebut telah datang ke Polres Blitar Kota guna mengambil sepeda motor mereka. Salah satunya adalah Wahyu, warga Kabupaten Rembang, pemilik showroom sepeda motor bekas di Rembang yang dihadirkan dalam konferensi pers.

Kepada wartawan, Wahyu mengaku, pelaku penipuan MBM menghubungi pihaknya melalui saluran pesan Facebook dan dilanjutkan dengan WhatsApp.

"Dengan alasan tertentu, pelaku meminta COD di suatu tempat dan menolak untuk datang ke showroom saya. Karena pelaku sudah mentransfer DP meski hanya Rp 200.000, akhirnya kami penuhi permintaan untuk COD di sebuah rumah yang dia katakan sebagai rumah mertua," tutur Wahyu.

Dengan cara yang sama, MBM membawa kabur sepeda motornya saat beralasan menjajal barang dagangan itu.

"Setelah dia tidak kunjung kembali ke lokasi COD serta handphone-nya tidak dapat dihubungi, kami baru tahu kemudian bahwa pemilik rumah lokasi COD tidak memiliki hubungan apapun dengan dia," kata Wahyu.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/09/193334078/ungkap-penipuan-bermodus-cod-polres-blitar-kota-kembalikan-3-motor-kepada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke