Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupuk Subsidi di Madiun Langka, Petani Terpaksa Beli Pupuk Ilegal yang Marak Beredar

Kompas.com, 9 Maret 2022, 18:19 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Pupuk subsidi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, langka. Akibatnya, para petani terpaksa membeli pupuk bersubsidi ilegal dengan harga dua kali lipat untuk memenuhi kebutuhan pertaniannya.

Keluhan itu disampaikan para petani saat menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (9/3/2022). Ratusan petani mendatangi gedung DPRD Kabupaten Madiun untuk mendesak dewan dan Pemkab Madiun mencarikan solusi terkait sulitnya mendapatkan pupuk subsidi berharga murah.

"Pupuk bersubsidi dengan harga dua kali lipat itu sudah ada sejak Januari 2022. Kalau pupuk bersubsidi resmi itu harga satu kuintal Rp 210.000. Sedangkan pupuk ini (bersubsidi) ilegal sebesar Rp 550.000,” kata Muhadi, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun kepada Kompas.com disela-sela unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Madiun Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Antigen dan PCR

Muhadi mengatakan, petani memilih membeli pupuk bersubsidi ilegal lantaran harganya lebih murah dibandingkan dengan pupuk non-subsidi. Harga pupuk non-subsidi per 100 kilogram mencapai lima kali lipat dari harga pupuk subsidi atau sebesar Rp 1 juta-an.

Ia menuturkan, saat ini pupuk bersubsidi ilegal dijual bebas di masyarakat. Namun penjualannya tidak di kios atau toko resmi pupuk.

“Anehnya, pupuk bersubsidi bisa dijualbelikan bebas di pasaran tanpa sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Bahkan, penjualnya berasal dari kalangan umum bukan melalui agen atau kios resmi yang ditunjuk pemerintah sebanyak penyalur pupuk bersubsidi,” kata Muhadi.

Baca juga: Tolak Burung Murainya Dibeli Rp 400 Juta oleh Wali Kota Madiun, Pemilik: Berapa Pun Tidak Saya Lepas

2.000 ton masuk Madiun

Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun, Suharno, yang ikut berunjuk rasa menyatakan sudah ada 2.000 ton pupuk bersubsidi ilegal yang masuk di Kabupaten Madiun. Untuk itu, ia meminta pemerintah segera menghentikan peredaran pupuk bersubsidi ilegal itu.

"Peredaran pupuk ilegal harus dihentikan. Saya khawatir kalau ini dibiarkan tak ubahnya sama dengan sembako. Artinya, sembako dilempar ke orang miskin kemudian ada yang membeli dan balik lagi ke bulog,” jelas Suharno.

Ilustrasi pupuk ZA. SHUTTERSTOCK/PIKACHU21 Ilustrasi pupuk ZA.
Suharno mengakui, tidak tahu menahu asal muasal pupuk bersubsidi ilegal yang dipasok ke petani-petani di Kabupaten Madiun. Untuk memesan pupuk itu, tinggal menghubungi perantaranya kemudian didatangkan barangnya.

“Itu kayak mafia. Jadi ada yang turun kemudian dicatat nama pemesan. Kemudian diantar ke pemesannya,” ujar Suharno.

Menurut Suharno, sampai saat ini aparat kepolisian belum menangani kasus keberadaan pupuk bersubsidi ilegal tersebut. Terlebih, saat ini keberadaan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Madiun vakum.

“KP3 saat ini vakum sehingga tidak ada yang melaporkan secara yuridisnya,” ujar Suharno.

Baca juga: Sejarah Madiun, Kabupaten di Jatim yang Asal-usul Namanya Konon dari Hantu Berayun-ayun

Padahal menurutnya, keberadaan KP3 menjadi penting agar mencegah keberadaan pupuk dan pestisida ilegal dan palsu yang beradar di masyarakat.

Kendati demikian, keberadaan pupuk bersubsidi ilegal bermanfaat bagi petani di Kabupaten Madiun. Terlebih saat ini, banyak petani yang kekurangan pupuk untuk mencukupi kebutuhan tanamannya.

“Walau harganya dua kali lipat pupuk bersubsidi, tetapi tidak empat kali lipat dari pupuk non-subsidi,” kata Suharno.

Baca juga: Pedagang di Madiun Dapat Pasokan 5 Ton Minyak Goreng, Wali Kota: Kalau Langka, Hubungi Saya

Ia mencontohkan harga pupuk urea subsidi per kuintal sebesar Rp 250.000. Sementara harga pupuk urea subsidi ilegal satu kuintal sebesar Rp 470.000. Sedangkan pupuk urea non-subsidi seharga Rp 1 juta.

Terkait kelangkaan pupuk bersubsidi, Suharno menjelaskan hal itu terjadi akibat teknis pembagian pupuk yang mengacu pada teknis e-RDKK dan tidak mengikuti kebutuhan petani secar riil.

“Katakanlah petani membutuhkan lima kuintal per hektar. Itu sudah minimal. Tapi diminimalkan lagi menjadi tiga kuintal atau 2,7 kuintal. Ini akhirnya kelangkaan pupuk,” ujar Suharno.

Ilustrasi pupuk urea. SHUTTERSTOCK/CRINIGER KOLIO Ilustrasi pupuk urea.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Toni Eko Prasetyo, menyatakan, persoalan pupuk ilegal tidak menjadi pengawasan KP3. Pasalnya, KP3 hanya mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk Kabupaten Madiun.

"Kalau pupuk yang beredar di luar alokasi pupuk di Madiun itu tentunya di luar pengawasan KP3. KP3 itu hanya mengawasi pupuk yang alokasi untuk Kabupaten Madiun,” tutur Toni.

Baca juga: Pupuk Kujang Sediakan 68.259 Ton Pupuk Subsidi untuk Petani Tasikmalaya

Agar tak lagi beredar pupuk ilegal, kata Toni, harus dikoordinasikan dengan asal pengirim pupuk bersubsidi ilegal. Dengan demikian, kelebihan pupuk bersubsidi yang tidak terpakai di kabupaten asal pengirim pupuk ilegal dapat dimutasikan ke Kabupaten Madiun.

Toni menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemantauan dari produsen pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun, yakni Petrokimia Gresik, distributor hingga kios. Hasilnya, beberapa pupuk masih tertumpuk di kios karena regulasi yang ketat untuk penebusannya.

“Hasil monitoring di wilayah selatan, beberapa pupuk berhenti di kios karena memang adanya regulasi ketat. Seperti harus ada fotokopi KTP. Sementara di wilayah utara meski tidak ada fotokopi KTP dibantu dengan keterangan kepala desa kalau lahan digarap petani tersebut,” kata Toni.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau