BANYUWANGI, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menutup sementara klinik penyedia surat hasil tes cepat (rapid test) antigen palsu yang berhasil diungkap oleh kepolisian.
Penutupan sementara itu dilakukan oleh bagian penindakan yang dikoordinasikan oleh Satpol PP Banyuwangi, sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Pemalsuan Surat Hasil Antigen di Banyuwangi Terungkap dari Rombongan Peziarah Asal Jakarta
Juru Bicara Satgas Covid-19 Amir Hidayat mengatakan, penutupan sementara dan penyetopan operasi itu dilakukan mulai Selasa (8/3/2022).
Dalam kasus ini, manajer klinik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika nanti pengadilan menyatakan bersalah, izin akan dicabut secara tetap.
"Yang pertama ini kan masih dalam proses hukum, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kedua, Satgas Covid-19 sudah menerbitkan hari ini, surat untuk penutupan sementara klinik yang sudah ditersangkakan oleh Polresta Banyuwangi," kata Amir melalui telepon, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Merasa Tak Pinjam Uang, 27 Warga di Banyuwangi Diteror Debt Collector, Ini Ceritanya
Dia mengakui maraknya pembukaan klinik atau pos tes cepat antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang tidak sesuai prosedur terjadi sejak tahun 2021.
Saat itu pihaknya berupaya menindak secara bertahap, mulai dari edukasi mengenai operasional klinik sesuai prosedur, sosialisasi, hingga penutupan.