Salin Artikel

Klinik Penyedia Surat Antigen Palsu Ditutup oleh Satgas Covid-19 Banyuwangi

Penutupan sementara itu dilakukan oleh bagian penindakan yang dikoordinasikan oleh Satpol PP Banyuwangi, sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Amir Hidayat mengatakan, penutupan sementara dan penyetopan operasi itu dilakukan mulai Selasa (8/3/2022).

Dalam kasus ini, manajer klinik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika nanti pengadilan menyatakan bersalah, izin akan dicabut secara tetap.

"Yang pertama ini kan masih dalam proses hukum, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kedua, Satgas Covid-19 sudah menerbitkan hari ini, surat untuk penutupan sementara klinik yang sudah ditersangkakan oleh Polresta Banyuwangi," kata Amir melalui telepon, Rabu (9/3/2022).

Dia mengakui maraknya pembukaan klinik atau pos tes cepat antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang tidak sesuai prosedur terjadi sejak tahun 2021.

Saat itu pihaknya berupaya menindak secara bertahap, mulai dari edukasi mengenai operasional klinik sesuai prosedur, sosialisasi, hingga penutupan.


Beberapa kasus

Sebetulnya, klinik yang terungkap menerbitkan surat hasil tes antigen palsu ini telah mendapatkan surat rekomendasi, karena telah memenuhi kriteria dalam beroperasi.

Sampai saat ini telah terungkap tiga kasus penerbitan surat hasil tes antigen palsu di sekitar Pelabuhan Ketapang.

Pertama pada September 2021, dengan tiga orang pelaku, yang salah satunya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam catatan kepolisian, saat itu mereka ketahuan telah menerbitkan 62 lembar surat hasil tes cepat antigen tanpa uji klinis, dengan tarif Rp 100.000 per surat.

Kedua, pada Februari 2022, Polresta Banyuwangi kembali menangkap dua orang petugas pelayanan sebuah klinik tes cepat antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang.

Yang terakhir, melibatkan seorang manajer klinik yang ketahuan menerbitkan 44 surat hasil tes cepat antigen, yang sebagian dilakukan tanpa pengambilan sampel swab.

Pengungkapan kasus pada awal Maret 2022 itu, diketahui dari rombongan peziarah dari Jakarta, yang mengendarai sebuah bus dan akan menyeberang ke Selat Bali.

"Sebelumnya ada dua tersangka yang sudah dinyatakan bersalah, sudah diputus, maka itu akan menjadi rekomendasi untuk pencabutan izin dan penutupan secara tetap (untuk kasus terbaru)," kata Amir lagi.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi itu juga mengatakan, akan mengumpulkan pengelola klinik atau pos layanan antigen untuk pengarahan.

Dalam pertemuan hari Rabu (9/3/2022) itu, pihaknya akan menyampaikan, agar tak ada lagi klinik atau pos tes cepat antigen di Banyuwangi yang memalsukan surat.

Hal itu tetap penting disampaikan, kendati kebijakan baru pemerintah, telah menghapuskan syarat tes cepat antigen atau tes PCR untuk pelaku perjalanan domestik.

Lantaran sebagian masyarakat yang belum vaksin Covid-19 dua dosis, masih diwajibkan untuk melakukan tes cepat antigen atau tes PCR sebelum melakukan perjalanan domestik.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/09/082509478/klinik-penyedia-surat-antigen-palsu-ditutup-oleh-satgas-covid-19-banyuwangi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke