BLITAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar mengabulkan sebagian dari gugatan class action yang diajukan warga terhadap PT Greenfields Indonesia terkait operasi Farm 2 yang ada di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Dalam amar putusan yang dikeluarkan PN Blitar pada Senin (7/3/2022), majelis hakim yang diketuai Ari Wahyu Irawan menyatakan bahwa PT Greenfields Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pencemaran lingkungan.
Pada poin keputusan selanjutnya, PT Greenfields Indonesia diwajibkan membuat kajian serta membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usahanya.
Baca juga: Diduga Depresi, Penyanyi Dangdut di Blitar Ditemukan Tewas di Kolam Pemandian
Pada amar putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan Gubernur Jawa Timur sebagai Turut Tergugat I dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebagai Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim menghukum Turut Tergugat I dan II untuk mematuhi putusan tersebut.
Kuasa hukum PT Greenfields Indonesia Michael Jhon Amalo Sipet mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan setelah berkas lengkap didapatkan.
Michael enggan mengomentari poin utama putusan yang menyatakan PT Greenfields Indonesia sebagai tergugat dinyatakan melakukan pencemaran lingkungan.
"Kami harus membaca dulu apa pertimbangan majelis hakim dalam hal itu (pencemaran lingkungan)," kata Michael saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa.
Ia akan mempelajari terlebih dulu berkas putusan tersebut sebelum memutuskan untuk banding atau tidak.
Baca juga: Petugas Diadang Pekerja Saat Akan Segel Kafe di Blitar, Pemilik Nyaris Diserang
Meski mengakui Farm 2 milik PT Greenfields Indonesia belum memiliki IPAL, menurut Michael, tuduhan pencemaran lingkungan tidak dapat dibuktikan oleh pihak penggugat selama proses persidangan.
"Pencemaran seperti apa, menurut kami itu masih abu-abu. Apa yang terungkap di persidangan tidak ada bukti konkret yang menopang tuduhan itu," ujarnya.
Begitu juga tuduhan bahwa PT Greenfields yang menempati lahan sekitar 64 hektar dan diisi 6.000 ekor sapi perah itu membuang limbah ke sungai, menurutnya tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Tuduhan terjadinya luberan limbah dari lagoon atau bak penampungan limbah, kata dia, juga tidak jelas buktinya.
"Kalau lagoon pernah jebol, itu benar di tahun 2018. Dan semua warga terdampak di Desa Genjong sudah menerima ganti rugi," ujarnya.
Untuk IPAL yang belum dimiliki Farm 2 milik PT Greenfields, kata dia, tengah dalam kajian meski Farm 2 telah beroperasi selama beberapa tahun.