"Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten juga sudah tahu ini, bahwa IPAL memang belum ada dan masih dalam proses," ujarnya.
Salah satu kuasa hukum warga, Hendi Priyono, mengatakan pihaknya menyambut baik putusan hakim tersebut meski hanya sebagian.
Namun, menurutnya, putusan yang dikabulkan itu merupakan bagian paling penting dari gugatan class action yang diajukan warga.
"Bagi kami dengan dikabulkannya poin-poin tersebut kami sudah bersyukur karena itu merupakan gugatan utama," ujar Hendi kepada wartawan di PN Blitar, Senin.
Sedangkan gugatan yang tidak dikabulkan, kata Hendi, terkait gugatan materiil dan imateriil dengan jumlah mencapai miliaran rupiah sebagai ganti rugi atas pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh Farm 2 yang berisi sekitar 6.000 ekor sapi perah.
"Tujuan utama menggugat tidak mencari profit tapi misi utama kita adalah menyelamatkan lingkungan," ucap Hendi.
Baca juga: PPKM Level 3, PJJ di Kota Blitar Diperpanjang
Gugatan class action itu diajukan oleh 242 kepala keluarga yang ada di Kecamatan Wlingi dan Doko pada Juli 2021 dan sidang putusan perkara digelar pada 7 Maret kemarin.
Produsen susu PT Greenfields Indonesia diketahui melakukan ekspansi beberapa tahun lalu dengan membuka Farm 2 seluas 64 hektar di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dengan populasi sapi perah sebanyak sekitar 6.000 ekor.
Namun hampir di setiap musim hujan, farm 2 Greenfields mendapatkan protes dari masyarakat sekitar lantaran pembuangan limbah kotoran sapi langsung ke perkebunan tanpa melalui pengolahan.
Limbah hanyut oleh guyuran air hujan dan mencemari sungai yang ada di sekitarnya.
Pencemaran diduga juga terjadi akibat lubernya bak-bak penampungan limbah yang kapasitasnya berada di bawah volume produksi limbah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.