Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Blitar Putuskan PT Greenfields Bersalah Cemari Lingkungan

Kompas.com - 08/03/2022, 17:37 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar mengabulkan sebagian dari gugatan class action yang diajukan warga terhadap PT Greenfields Indonesia terkait operasi Farm 2 yang ada di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Dalam amar putusan yang dikeluarkan PN Blitar pada Senin (7/3/2022), majelis hakim yang diketuai Ari Wahyu Irawan menyatakan bahwa PT Greenfields Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pencemaran lingkungan.

Pada poin keputusan selanjutnya, PT Greenfields Indonesia diwajibkan membuat kajian serta membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usahanya.

Baca juga: Diduga Depresi, Penyanyi Dangdut di Blitar Ditemukan Tewas di Kolam Pemandian

Pada amar putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan Gubernur Jawa Timur sebagai Turut Tergugat I dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebagai Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim menghukum Turut Tergugat I dan II untuk mematuhi putusan tersebut.

Tanggapan kuasa hukum

Kuasa hukum PT Greenfields Indonesia Michael Jhon Amalo Sipet mengatakan, pihaknya akan  mempelajari lebih dulu putusan setelah berkas lengkap didapatkan.

Michael enggan mengomentari poin utama putusan yang menyatakan PT Greenfields Indonesia sebagai tergugat dinyatakan melakukan pencemaran lingkungan.

"Kami harus membaca dulu apa pertimbangan majelis hakim dalam hal itu (pencemaran lingkungan)," kata Michael saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa.

Ia akan mempelajari terlebih dulu berkas putusan tersebut sebelum memutuskan untuk banding atau tidak. 

Baca juga: Petugas Diadang Pekerja Saat Akan Segel Kafe di Blitar, Pemilik Nyaris Diserang

Meski mengakui Farm 2 milik PT Greenfields Indonesia belum memiliki IPAL, menurut Michael, tuduhan pencemaran lingkungan tidak dapat dibuktikan oleh pihak penggugat selama proses persidangan.

"Pencemaran seperti apa, menurut kami itu masih abu-abu. Apa yang terungkap di persidangan tidak ada bukti konkret yang menopang tuduhan itu," ujarnya.

Begitu juga tuduhan bahwa PT Greenfields yang menempati lahan sekitar 64 hektar dan diisi 6.000 ekor sapi perah itu membuang limbah ke sungai, menurutnya tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.

Sapi di peternakan milik Greenfields.Dok Greenfields Sapi di peternakan milik Greenfields.

Tuduhan terjadinya luberan limbah dari lagoon atau bak penampungan limbah, kata dia, juga tidak jelas buktinya.

"Kalau lagoon pernah jebol, itu benar di tahun 2018. Dan semua warga terdampak di Desa Genjong sudah menerima ganti rugi," ujarnya.

Untuk IPAL yang belum dimiliki Farm 2 milik PT Greenfields, kata dia, tengah dalam kajian meski Farm 2 telah beroperasi selama beberapa tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com