Salin Artikel

PN Blitar Putuskan PT Greenfields Bersalah Cemari Lingkungan

BLITAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar mengabulkan sebagian dari gugatan class action yang diajukan warga terhadap PT Greenfields Indonesia terkait operasi Farm 2 yang ada di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Dalam amar putusan yang dikeluarkan PN Blitar pada Senin (7/3/2022), majelis hakim yang diketuai Ari Wahyu Irawan menyatakan bahwa PT Greenfields Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pencemaran lingkungan.

Pada poin keputusan selanjutnya, PT Greenfields Indonesia diwajibkan membuat kajian serta membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usahanya.

Pada amar putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan Gubernur Jawa Timur sebagai Turut Tergugat I dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebagai Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim menghukum Turut Tergugat I dan II untuk mematuhi putusan tersebut.

Tanggapan kuasa hukum

Kuasa hukum PT Greenfields Indonesia Michael Jhon Amalo Sipet mengatakan, pihaknya akan  mempelajari lebih dulu putusan setelah berkas lengkap didapatkan.

Michael enggan mengomentari poin utama putusan yang menyatakan PT Greenfields Indonesia sebagai tergugat dinyatakan melakukan pencemaran lingkungan.

"Kami harus membaca dulu apa pertimbangan majelis hakim dalam hal itu (pencemaran lingkungan)," kata Michael saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa.

Ia akan mempelajari terlebih dulu berkas putusan tersebut sebelum memutuskan untuk banding atau tidak. 

Meski mengakui Farm 2 milik PT Greenfields Indonesia belum memiliki IPAL, menurut Michael, tuduhan pencemaran lingkungan tidak dapat dibuktikan oleh pihak penggugat selama proses persidangan.

"Pencemaran seperti apa, menurut kami itu masih abu-abu. Apa yang terungkap di persidangan tidak ada bukti konkret yang menopang tuduhan itu," ujarnya.

Begitu juga tuduhan bahwa PT Greenfields yang menempati lahan sekitar 64 hektar dan diisi 6.000 ekor sapi perah itu membuang limbah ke sungai, menurutnya tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.

Tuduhan terjadinya luberan limbah dari lagoon atau bak penampungan limbah, kata dia, juga tidak jelas buktinya.

"Kalau lagoon pernah jebol, itu benar di tahun 2018. Dan semua warga terdampak di Desa Genjong sudah menerima ganti rugi," ujarnya.

Untuk IPAL yang belum dimiliki Farm 2 milik PT Greenfields, kata dia, tengah dalam kajian meski Farm 2 telah beroperasi selama beberapa tahun.

"Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten juga sudah tahu ini, bahwa IPAL memang belum ada dan masih dalam proses," ujarnya.

Sambut baik putusan hakim

Salah satu kuasa hukum warga, Hendi Priyono, mengatakan pihaknya menyambut baik putusan hakim tersebut meski hanya sebagian.

Namun, menurutnya, putusan yang dikabulkan itu merupakan bagian paling penting dari gugatan class action yang diajukan warga.

"Bagi kami dengan dikabulkannya poin-poin tersebut kami sudah bersyukur karena itu merupakan gugatan utama," ujar Hendi kepada wartawan di PN Blitar, Senin.

Sedangkan gugatan yang tidak dikabulkan, kata Hendi, terkait gugatan materiil dan imateriil dengan jumlah mencapai miliaran rupiah sebagai ganti rugi atas pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh Farm 2 yang berisi sekitar 6.000 ekor sapi perah.

"Tujuan utama menggugat tidak mencari profit tapi misi utama kita adalah menyelamatkan lingkungan," ucap Hendi.

Gugatan class action itu diajukan oleh 242 kepala keluarga yang ada di Kecamatan Wlingi dan Doko pada Juli 2021 dan sidang putusan perkara digelar pada 7 Maret kemarin.

Produsen susu PT Greenfields Indonesia diketahui melakukan ekspansi beberapa tahun lalu dengan membuka Farm 2 seluas 64 hektar di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dengan populasi sapi perah sebanyak sekitar 6.000 ekor.

Namun hampir di setiap musim hujan, farm 2 Greenfields mendapatkan protes dari masyarakat sekitar lantaran pembuangan limbah kotoran sapi langsung ke perkebunan tanpa melalui pengolahan.

Limbah hanyut oleh guyuran air hujan dan mencemari sungai yang ada di sekitarnya.

Pencemaran diduga juga terjadi akibat lubernya bak-bak penampungan limbah yang kapasitasnya berada di bawah volume produksi limbah. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/08/173758978/pn-blitar-putuskan-pt-greenfields-bersalah-cemari-lingkungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke