Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Jember Cabut 10 Hak Kelola Lahan Tambang di Gunung Sadeng, Ini Alasannya

Kompas.com - 07/03/2022, 20:18 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Jember mencabut hak pengelolaan lahan (HPL) perusahaan pertambangan di Gunung Sadeng, Senin (7/3/2022). Alasannya, perusahaan itu tidak memiliki izin yang sesuai dengan regulasi.

"Dari hasil sidak dan evaluasi, terdapat 10 perusahaan yang tidak layak mendapatkan pengelolaan lahan baru. Dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) mereka dicabut karena tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Mirfano saat konferensi pers di ruangannya, Senin.

Baca juga: Kades di Jember Jadi Tersangka Pupuk Ilegal, Tak Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara

Menurut dia, ada beberapa alasan mengapa izin tersebut dicabut. Di antaranya, lahan dibiarkan terlantar, tidak dikelola, dan menjadi lahan tidur sejak HPL diterima pada 2015.

Selain itu, tidak memiliki kemampuan mengelola sehingga lahan dikuasakelolakan kepada pihak lain. Sedangkan pemilik HPL mendapatkan bagi hasil dan titipan kewajiban PAD, tetapi hanya sebagian kecil yang dibayarkan ke Pemkab Jember.

Mirfano menambahkan, banyak perusahaan pengelola lahan Gunung Sadeng menyumbang untuk PAD tidak rata. Ada yang menyumbang hanya Rp 6 juta per tahun. Bahkan ada juga yang tidak mempunyai peralatan, tetapi menyumbangkan Rp 1 miliar per tahun.

Oleh karena itu, Mirfano meminta para pemilik perusahaan untuk menghentikan segala aktivitas penambangan sesuai dengan surat yang telah diterbitkan Pemkab Jember.

“Ketika kami sidak di lapangan, kegiatan pertambangan berhenti. Tetapi, keesokan hari mereka bekerja kembali,” ungkap dia.

Dia menyebutkan, kegiatan pertambangan merupakan perbuatan mencuri jika tidak memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Perbuatan itu dapat dituntut sesuai perundang-undangan yang ada.

Dia menyebut ada 18 perusahaan yang yang melakukan kegiatan pertambangan di Gunung Sadeng. Sebanyak 10 perusahaan di antaranya tidak mendapatkan izin penambangan.

Baca juga: 650 Liter Disinfektan Disemprotkan ke Lapas Jember Usai 17 Tahanan dan Pegawai Positif Covid-19

“Saat ini, perusahaan lain sedang diverifikasi,” ucapnya.

Selain itu, sumbangan untuk PAD juga akan ditindaklanjuti agar semua dapat memenuhi sesuai dengan peraturan yang telah dibuat. Sehingga dana untuk PAD sesuai dengan penghasilan perusahaan yang mengelola pertambangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Surabaya
Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Surabaya
Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Surabaya
30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Surabaya
Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com