Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Memproduksi Pupuk Ilegal, Kades di Jember Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/03/2022, 20:40 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kepala Desa Bangsalsari berinisial NH ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember.

Dia diduga memproduksi pupuk ilegal yang disebarkan ke masyarakat.

Baca juga: Ketua UDD PMI Jember Meninggal Dunia Saat Gowes, Ini Penyebabnya

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan pupuk yang diproduksi itu dinilai masih belum terdaftar di Kementerian Pertanian.

Sementara, Kades tersebut sudah mengedarkan pupuk ke berbagai daerah.

Pupuk itu diberi nama merek Union 16 dan diperjualbelikan sesuai dengan pesanan.

“Kami sudah menetapkan Kades itu sebagai tersangka,” kata dia pada Kompas.com via telepon Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Viral Video Warga Nganjuk Gelar Ritual di Pantai Watu Ulo Jember, Ini Penjelasan Polisi

Menurut dia, pihaknya juga sudah menggelar perkara kasus ini di Polda Jatim.

Tak hanya kepala desa, namun warga berinisial CC yang juga menggarap pupuk itu juga menjadi tersangka.

Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda.

Kades NH merupakan direktur PT GA yang memproduksi pupuk ilegal itu. Sedangkan CC adalah koordinator lapangan atau kepala proyek lapangan.

Baca juga: Cerita Pembunuh Mahasiswa Jember 9 Tahun Lalu, Sering Diejek Calon Mertua, Tak Lulus Kuliah hingga Jadi Terapis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com