Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Pupuk Ilegal, Kades di Jember Terancam Diberhentikan

Kompas.com - 04/03/2022, 22:16 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – NH, Kepala Desa (Kades) Bangsalsari ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi pupuk ilegal. Selain terancam hukuman penjara, NH juga terancam dipecat dari jabatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes) Jember Adi Wijaya mengaku sudah mendapat informasi terkait kades tersebut.

Baca juga: Diduga Memproduksi Pupuk Ilegal, Kades di Jember Jadi Tersangka

Dispemasdes sudah berkoordinasi dengan Polres Jember terkait kasus itu. Tujuannya, mengonfirmasi dan mendapatkan legal formal status tersangka kades.

“Kami butuh bukti administrasi terkait kepala desa yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Adi kepada Kompas.com via telepon, Jumat (4/3/2022).

Menurut dia, sesuai regulasi yang berlaku, pemberhentian sementara dilakukan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Jika putusan itu sudah ada, maka Pemkab jember akan menunjuk pelaksana harian (Plh), yakni dari sekretaris desa.

Sebelumnya, Kepala Desa Bangsalsari NH ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember. Alasannya karena diduga memproduksi pupuk palsu yang diperjualbelikan ke masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, pupuk yang diproduksi itu dinilai masih belum terdaftar di Kementerian Pertanian.

Sementara, Kades tersebut sudah mengedarkan pupuk ke berbagai daerah. Pupuk itu diberi nama merek Union 16 dan diperjualbelikan sesuai dengan pesanan.

“Kami sudah menetapkan Kades itu sebagai tersangka,” kata Komang.

Baca juga: Ketua UDD PMI Jember Meninggal Dunia Saat Gowes, Ini Penyebabnya

Menurut dia, pihaknya juga sudah menggelar perkara kasus ini di Polda Jatim. Bahkan, yang menjadi tersangka bukan hanya kepala desa, tetapi warga berinisial CC yang juga menggarap pupuk itu.

Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Kades NH merupakan direktur PT GA yang memproduksi pupuk palsu itu. Sedangkan CC adalah koordinator lapangan atau kepala proyek lapangan.

Akibat perbuatannya, tersangka NH dan CC terancam dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yaitu mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polis Tangkap 2 Pemuda Pencuri Spesialis Sekolah, Mencuri karena Menganggur

Polis Tangkap 2 Pemuda Pencuri Spesialis Sekolah, Mencuri karena Menganggur

Surabaya
Perampokan di Gresik, Pelaku Bawa Kabur Perhiasan dan iPhone Korban

Perampokan di Gresik, Pelaku Bawa Kabur Perhiasan dan iPhone Korban

Surabaya
Dua Perusahaan di Kota Malang Belum Bayarkan THR Pegawainya

Dua Perusahaan di Kota Malang Belum Bayarkan THR Pegawainya

Surabaya
Bupati Sidoarjo Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Korupsi

Surabaya
Ditetapkan Tersangka, Bupati Sidoarjo: Kami Hormati Keputusan KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Sidoarjo: Kami Hormati Keputusan KPK

Surabaya
Tempe Daun Pisang, Oleh-oleh Khas Magetan yang Diburu Pemudik Saat Lebaran

Tempe Daun Pisang, Oleh-oleh Khas Magetan yang Diburu Pemudik Saat Lebaran

Surabaya
Arus Balik Lebaran, Penumpang yang Menyeberang dari Jawa ke Bali Masih 37 Persen

Arus Balik Lebaran, Penumpang yang Menyeberang dari Jawa ke Bali Masih 37 Persen

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Pikap Angkut 23 Penumpang Terguling di Pamekasan, 19 Korban Terluka

Pikap Angkut 23 Penumpang Terguling di Pamekasan, 19 Korban Terluka

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Izin Shalat di Masjid, Pria 32 Tahun di Magetan Curi Kotak Amal

Alasan Izin Shalat di Masjid, Pria 32 Tahun di Magetan Curi Kotak Amal

Surabaya
Pengunjung Meningkat selama Libur Lebaran, Omzet Tenant di Pusat Perbelanjaan Kota Malang Naik 100-200 Persen

Pengunjung Meningkat selama Libur Lebaran, Omzet Tenant di Pusat Perbelanjaan Kota Malang Naik 100-200 Persen

Surabaya
Terminal Arjosari Malang Diprediksi Masih Dipadati Penumpang sampai Sepekan Mendatang

Terminal Arjosari Malang Diprediksi Masih Dipadati Penumpang sampai Sepekan Mendatang

Surabaya
Tahanan Polsek Dukuh Pakis Surabaya Melarikan Diri

Tahanan Polsek Dukuh Pakis Surabaya Melarikan Diri

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com