JEMBER, KOMPAS.COM – NH, Kepala Desa Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan produksi pupuk ilegal yang disebar ke beberapa daerah.
“Tersangka belum ditahan, namun wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna pada Kompas.com via telepon, Senin (7/3/2022).
Alasannya, kata dia, NH masih menjabat sebagai kepala desa yang harus melayani masyarakat.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pupuk Ilegal, Kades di Jember Terancam Diberhentikan
Selain itu, tersangka NH masih kooperatif dan dinilai tidak bakal melarikan diri serta mengulangi perbuatannya.
Yogi menuturkan, NH sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada 2014 berupa pembuatan pestisida palsu.
NH diketahui terpilih sebagai kades dalam Pilkades tahun 2019. Selanjutnya, NH terpilih sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember masa jabatan tahun 2021-2025.
Sebelumnya, NH terjerat kasus pembuatan pupuk ilegal bersama CC, koordinator pembuatan pupuk ilegal.
Pupuk yang diproduksi itu belum terdaftar di Kementerian Pertanian namun sudah diedarkan ke berbagai daerah.
Baca juga: Ketua UDD PMI Jember Meninggal Dunia Saat Gowes, Ini Penyebabnya
Pupuk itu diberi nama merek Union 16 dan diperjualbelikan sesuai dengan pesanan.
“Produk pupuk ini memang tidak terdaftar di Kementerian," jelas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka NH dan CC terancam dijerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yaitu mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.