“Betul seperti itu,” jawab Sisca yang hadir secara virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang.
Baca juga: Tubagus Joddy Mengaku Ngantuk Saat Sopiri Vanessa dan Bibi, Laju Mobil 120 Km Per Jam
Dalam persidangan, Sisca juga menceritakan situasi dirinya saat terjadi kecelakaan. Dia mengaku tidak mengingat bagaimana kecelakaan tersebut dialami.
Dia mengetahui kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan saat berada di rumah sakit.
Dirinya sadar saat dirawat di rumah sakit Al-Aziz Jombang dengan luka di dahi dan gigi bawah tanggal.
Setelah memberikan kesaksian dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum, Sisca meninggalkan ruang sidang.
Sesaat sebelum layar monitor ditutup, wajah Sisca tampak sedih. Dia juga terlihat meneteskan air mata.
Sidang kasus kecelakaan kendaraan keluarga Vanessa dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan dengan hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.