Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi di Persidangan, Ayah Tubagus Joddy Akui Minta Anaknya Hapus Instagram Story Usai Kecelakaan

Kompas.com, 11 Februari 2022, 12:21 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com -  Sidang lanjutan kasus kecelakaan keluarga Vanessa Angel dengan terdakwa Tubagus Muhammad Jody Pramas Setya atau Tubagus Joddy, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (10/2/2022).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi, salah satunya yakni Tubagus Endang Lesmana, ayah Joddy.

Ayah Joddy mengakui meminta anaknya untuk menghapus unggahan Instagram (IG) Story yang menunjukkan perjalanan saat akan ke Surabaya.

Endang menuturkan, awalnya video perjalanan Joddy bersama keluarga Vanessa diposting di IG Story anaknya pada pukul 11.55 WIB. Video itu menunjukkan Jody yang bertindak sebagai pengemudi mobil.

Baca juga: Tubagus Joddy Mengaku Ngantuk Saat Sopiri Vanessa dan Bibi, Laju Mobil 120 Km Per Jam

Endang mengaku sempat berkomunikasi dengan anaknya setelah melihat unggahan di IG Story tersebut. Dia pun mengetahui bahwa kendaraan yang dikemudikan Jody itu sedang menuju ke Surabaya.

“Ada (komunikasi), sekitar jam 11.58 WIB, IG Story-nya jam 11.55 WIB. Makanya waktu itu saya langsung bertanya, ke mana bro?” ungkap Endang menanggapi pertanyaan hakim dalam sidang di PN Jombang, Kamis.

Dia mengungkapkan, berselang satu jam kemudian, Joddy menghubunginya dan menyampaikan kabar bahwa Pajero yang dikendarai mengalami kecelakaan.

Saat itu, Joddymemberikan kabar kepada keluarganya melalui WhatsApp.

“Pak, Joddy kecelakaan," kata Endang menirukan ucapan Joddy. "Itu jam 1 siang,” imbuhnya.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis

Dalam kesaksiannya, Endang mengatakan tak lagi melihat Joddy mengunggah story baru di akun IG.

Dia lantas meminta Joddy menghapus unggahan IG Story sebelum terjadi kecelakaan.

Endang khawatir unggahan video perjalanan di IG Story yang menggambarkan perjalanan sebelum kecelakaan membuat situasi gaduh.

“Iya betul. Karena panik, saya jadi punya inisiatif seperti itu karena takut bikin gaduh,” ujar Endang menanggapi pertanyaan hakim.

Sidang kasus kecelakaan kendaraan keluarga Vanessa Angel dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dengan hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman. 

Sementara Jody hadir secara virtual dari Lapas Kelas 2B Jombang.

Baca juga: Kondisi Tubagus Joddy di Tahanan, Rajin Ibadah dan Psikis Membaik

Kecelakaan Vanessa Angel

Sebelumnya diketahui kecelakaan di Kilometer 672-300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto menewaskan Vanessa Angel dan suaminya.

Kepolisian menetapkan Joddy, sopir yang mengemudikan mobil sebagai tersangka.

Dalam dakwaan di pengadilan, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau