"Sabu ini dibeli dari hasil penggadaian mobil milik korban. Termasuk uang senilai Rp 4 juta ini," sambungnya.
Dony membenarkan bahwa salah satu pelaku, Ibet, merupakan residivis atas kasus yang sama di kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Ia menjalani hukuman penjara selama 7 tahun, dan baru keluar sekitar 4 bulan lalu," katanya.
Baca juga: Restorative Justice, Kejari Salatiga Hentikan Kasus Pencurian 3 Dompet di Warung Kelontong
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sekaligus Pasal 363 KUHP tentang narkotika.
"Untuk pas 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 363 KUHP terancam hukuman penjara 4 tahun," jelasnya.
Pelaku Ibet mengaku nekat kembali melakukan kejahatan itu karena terjerat utang senilai Rp 2 juta akibat kecanduan narkoba.
"Mobilnya saya gadaikan kepada seseorang di Kabupaten Pasuruan, dengan harga Rp 5 juta," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang