Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli 2.500 Ekor Benih Lobster Digagalkan di Malang, Pelaku Ternyata Seorang Residivis

Kompas.com - 15/02/2022, 13:53 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - AK, seorang residivis tindak pidana jual beli benih lobster alias benur ilegal di Kabupaten Malang kembali ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Malang.

AK merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap Polda Jawa Timur. Ia bebas dari penjara pada 2017.

Baca juga: Penderita Penyakit Jantung di Malang Raya Meningkat, Didominasi Masyarakat Usia 40 Tahun ke Atas

AK yang merupakan warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing, Malang, ditangkap tangan saat melakukan jual beli benur ilegal di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada 10 Februari. Saat itu, AK ditangkap bersama rekannya, DD.

Dari penangkapan itu, Polres Malang menyita barang bukti benih bening lobster jenis pasir sebanyak 2.000 ekor di dalam delapan kantong plastik, 250 ekor jenis mutiara, dan 250 ekor benih bening lobster lain dalam satu kantong plastik.

"Benih bening lobster ini dijual oleh tersangka senilai Rp 14.000 hingga Rp. 16.000 per ekor," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Dony Bara'langi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (15/2/2022).

Dony menyebut, AK kembali menjalani pekerjaan sebagai penjual benih lobster ilegal sejak satu bulan lalu.

Sejak itu, ia sudah dua kali melakukan transaksi. Setiap transaksi, AK meraup keuntungan hingga Rp 5 juta.

"Pada transaksi kedua ini lah tersangka berhasil kami tangkap," jelas Dony.

AK yang berprofesi sebagai nelayan itu mengaku mendapatkan benih lobster dari rekan seprofesinya yang berada di kawasan Sendang Biru.

AK mengaku terpaksa melakukan perbuatan ilegal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia menyebut, perbuatan itu dilakukan karena kesulitan mengurus izin resmi.

"Pembeli saya semua lokal Kabupaten Malang," kata AK tertunduk.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini, 15 Februari 2022, Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1 UU RI No.mor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

AK terancam penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com