MALANG, KOMPAS.com - Seorang sopir taksi online, Ahmad Riki Zainuri, menjadi korban pencurian di kawasan Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Minggu (14/2/2022).
Otak pencurian yakni Ibet Bulan Santoso (33), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang melakukan aksi dengan kedua temannya, M Arif Hidayat (28) dan Agung Prasetyo (28).
Modusnya, ketiga pelaku itu pura-pura sebagai calon pelanggan taksi online.
Baca juga: Dalam 2 Pekan, 26 Jenazah di Kota Malang Dimakamkan secara Protokol Covid-19
Mereka memesan taksi online dari kawasan Kota Batu untuk diantar ke rumah pamannya di kawasan Desa Petungsewu, Kecamatan Dau.
"Sampai di TKP, baju korban oleh pelaku ditarik dari belakang hinga sobek. Kemudian diminta tidak melarikan diri. Jika tidak, maka diancam akan dibacok," ungkap Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (16/2/2022).
Akibat ketakutan, korban akhirnya menepikan mobilnya dan keluar dari mobil dalam kondisi mesin masih hidup.
"Lantas salah satu pelaku pindah tempak duduk kemudi dan membawa kabur mobil korban," tuturnya.
Korban pun berteriak minta tolong akibat mobilnya dibawa kabur.
Namun saat itu tidak ada satu orang pun yang menolong karena situasinya sekitar pukul 02.00 dini hari.
"Alhasil, korban menghubungi salah satu keluarganya, kemudian melapor ke Polsek Dau," beber Triwik.
Baca juga: Dapat Motor Baru dari Jokowi Usai Kendaraannya Dicuri, “Driver” Ojol: Nanti buat Kerja Lagi, Pak
Pasca mendapat laporan itu, jajaran Polsek Dau bersama Satreskrim Polres Malang menyelidiki keberadaan pelaku.
Bebeberapa bukti dan sejumlah saksi dimintai keterangan. Hingga akhirnya penyelidikan mengerucut ke sebuah rumah di kawasan Kecamatan Wagir.
Rumah tersebut diduga adalah markas pelaku.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony Bara'langi mengatakan, ketiga pelaku sedang melakukan pesta sabu saat penangkapan.
"Dari penangkapan ini, kami mendapatkan beberapa barang bukti 1 poket sabu serta uang senilai Rp 4 juta lebih," tutur Dony.
"Sabu ini dibeli dari hasil penggadaian mobil milik korban. Termasuk uang senilai Rp 4 juta ini," sambungnya.
Dony membenarkan bahwa salah satu pelaku, Ibet, merupakan residivis atas kasus yang sama di kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Ia menjalani hukuman penjara selama 7 tahun, dan baru keluar sekitar 4 bulan lalu," katanya.
Baca juga: Restorative Justice, Kejari Salatiga Hentikan Kasus Pencurian 3 Dompet di Warung Kelontong
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sekaligus Pasal 363 KUHP tentang narkotika.
"Untuk pas 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 363 KUHP terancam hukuman penjara 4 tahun," jelasnya.
Pelaku Ibet mengaku nekat kembali melakukan kejahatan itu karena terjerat utang senilai Rp 2 juta akibat kecanduan narkoba.
"Mobilnya saya gadaikan kepada seseorang di Kabupaten Pasuruan, dengan harga Rp 5 juta," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.