Salin Artikel

Pura-pura Jadi Penumpang, 3 Pria di Malang Bawa Kabur Taksi Online

Otak pencurian yakni Ibet Bulan Santoso (33),  warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang melakukan aksi dengan kedua temannya, M Arif Hidayat (28) dan Agung Prasetyo (28).

Modusnya, ketiga pelaku itu pura-pura sebagai calon pelanggan taksi online.

Mereka memesan taksi online dari kawasan Kota Batu untuk diantar ke rumah pamannya di kawasan Desa Petungsewu, Kecamatan Dau.

"Sampai di TKP, baju korban oleh pelaku ditarik dari belakang hinga sobek. Kemudian diminta tidak melarikan diri. Jika tidak, maka diancam akan dibacok," ungkap Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (16/2/2022).

Akibat ketakutan, korban akhirnya menepikan mobilnya dan keluar dari mobil dalam kondisi mesin masih hidup.

"Lantas salah satu pelaku pindah tempak duduk kemudi dan membawa kabur mobil korban," tuturnya.

Korban pun berteriak minta tolong akibat mobilnya dibawa kabur.

Namun saat itu tidak ada satu orang pun yang menolong karena situasinya sekitar pukul 02.00 dini hari.

"Alhasil, korban menghubungi salah satu keluarganya, kemudian melapor ke Polsek Dau," beber Triwik.

Pasca mendapat laporan itu, jajaran Polsek Dau bersama Satreskrim Polres Malang menyelidiki keberadaan pelaku.

Bebeberapa bukti dan sejumlah saksi dimintai keterangan. Hingga akhirnya penyelidikan mengerucut ke sebuah rumah di kawasan Kecamatan Wagir.

Rumah tersebut diduga adalah markas pelaku.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony Bara'langi mengatakan, ketiga pelaku sedang melakukan pesta sabu saat penangkapan.

"Dari penangkapan ini, kami mendapatkan beberapa barang bukti 1 poket sabu serta uang senilai Rp 4 juta lebih," tutur Dony.

"Sabu ini dibeli dari hasil penggadaian mobil milik korban. Termasuk uang senilai Rp 4 juta ini," sambungnya.

Dony membenarkan bahwa salah satu pelaku, Ibet, merupakan residivis atas kasus yang sama di kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Ia menjalani hukuman penjara selama 7 tahun, dan baru keluar sekitar 4 bulan lalu," katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sekaligus Pasal 363 KUHP tentang narkotika.

"Untuk pas 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 363 KUHP terancam hukuman penjara 4 tahun," jelasnya.

Pelaku Ibet mengaku nekat kembali melakukan kejahatan itu karena terjerat utang senilai Rp 2 juta akibat kecanduan narkoba.

"Mobilnya saya gadaikan kepada seseorang di Kabupaten Pasuruan, dengan harga Rp 5 juta," tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/16/155639878/pura-pura-jadi-penumpang-3-pria-di-malang-bawa-kabur-taksi-online

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com