Salin Artikel

Pura-pura Jadi Penumpang, 3 Pria di Malang Bawa Kabur Taksi Online

Otak pencurian yakni Ibet Bulan Santoso (33),  warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang melakukan aksi dengan kedua temannya, M Arif Hidayat (28) dan Agung Prasetyo (28).

Modusnya, ketiga pelaku itu pura-pura sebagai calon pelanggan taksi online.

Mereka memesan taksi online dari kawasan Kota Batu untuk diantar ke rumah pamannya di kawasan Desa Petungsewu, Kecamatan Dau.

"Sampai di TKP, baju korban oleh pelaku ditarik dari belakang hinga sobek. Kemudian diminta tidak melarikan diri. Jika tidak, maka diancam akan dibacok," ungkap Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (16/2/2022).

Akibat ketakutan, korban akhirnya menepikan mobilnya dan keluar dari mobil dalam kondisi mesin masih hidup.

"Lantas salah satu pelaku pindah tempak duduk kemudi dan membawa kabur mobil korban," tuturnya.

Korban pun berteriak minta tolong akibat mobilnya dibawa kabur.

Namun saat itu tidak ada satu orang pun yang menolong karena situasinya sekitar pukul 02.00 dini hari.

"Alhasil, korban menghubungi salah satu keluarganya, kemudian melapor ke Polsek Dau," beber Triwik.

Pasca mendapat laporan itu, jajaran Polsek Dau bersama Satreskrim Polres Malang menyelidiki keberadaan pelaku.

Bebeberapa bukti dan sejumlah saksi dimintai keterangan. Hingga akhirnya penyelidikan mengerucut ke sebuah rumah di kawasan Kecamatan Wagir.

Rumah tersebut diduga adalah markas pelaku.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony Bara'langi mengatakan, ketiga pelaku sedang melakukan pesta sabu saat penangkapan.

"Dari penangkapan ini, kami mendapatkan beberapa barang bukti 1 poket sabu serta uang senilai Rp 4 juta lebih," tutur Dony.

"Sabu ini dibeli dari hasil penggadaian mobil milik korban. Termasuk uang senilai Rp 4 juta ini," sambungnya.

Dony membenarkan bahwa salah satu pelaku, Ibet, merupakan residivis atas kasus yang sama di kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Ia menjalani hukuman penjara selama 7 tahun, dan baru keluar sekitar 4 bulan lalu," katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sekaligus Pasal 363 KUHP tentang narkotika.

"Untuk pas 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 363 KUHP terancam hukuman penjara 4 tahun," jelasnya.

Pelaku Ibet mengaku nekat kembali melakukan kejahatan itu karena terjerat utang senilai Rp 2 juta akibat kecanduan narkoba.

"Mobilnya saya gadaikan kepada seseorang di Kabupaten Pasuruan, dengan harga Rp 5 juta," tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/16/155639878/pura-pura-jadi-penumpang-3-pria-di-malang-bawa-kabur-taksi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke