Eri mengatakan, indikator yang menyebabkan Surabaya harus menerapkan PPKM Level 3 adalah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien yang dirawat di rumah sakit. Namun, Eri memastikan bahwa tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 masih rendah.
"Kalau lihat BOR (Bed Occupancy Rate) di Surabaya itu masih jauh. Karena rumah sakit tidak bisa menolak pasien, padahal Pak Presiden Joko Widodo menyampaikan kalau gejala ringan tidak perlu ke rumah sakit," terang dia.
Baca juga: Kasus Omicron pada Anak di Surabaya Capai 17,39 Persen, Didominasi Usia 5-17 Tahun
Sementara itu, Rumah Sakit Darurat Lapangan Tembak (RSLT) hingga saat ini belum terisi oleh pasien Covid-19. Saat ini, pasien Covid-19 masih diarahkan untuk melakukan isolasi di Hotel Asrama Haji (HAH).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.