Terkait kasus tersebut, polisi telah menangkap pelaku di Jember pada 31 Januari lalu.
Tersangka dijerat 3 pasal berlapis, yakni, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Pasal 81 ayat 1 dan 3 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Diketahui ibu korban bekerja sebagai asisten rumah tangga sedangkan bapaknya kuli bangunan," kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana.
Hukuman kepada tersangka ditambah sepertiga karena yang melakukan orang terdekat korban yaitu ayah tirinya.
Baca juga: 8 Fakta Menarik Sidoarjo, Kabupaten yang 19 Desanya Tenggelam karena Tragedi Lumpur Lapindo
Kasus pencabulan dan kekerasan fisik pada anak dan KDRT yang terjadi di Sidoarjo pada 2020 dan 2021 meningkat.
Deny mengungkapkan, di Sidoarjo kasus cabul dan juga kekerasan fisik pada anak di 2020 terjadi 38 kasus, sedangkan pada tahun 2021 mengalami peningkatan 45 kasus.
Sementara untuk pencabulan dan kekerasan fisik pada anak dipisahkan, yakni anak sebagai korban, yang terjadi 2020 sebanyak 44 kasus dan 2021 ada 83 kasus.
Serta untuk anak sebagai pelaku, di 2020 ada 22 kasus dan 2021 turun menjadi 13 kasus.
Baca juga: Kasus Guru Pukul Siswa SMP di Surabaya Berakhir Damai, Ini Respons Eri Cahyadi
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali juga merasa prihatin dengan adanya kejadian ini.
Pihaknya akan membentuk Satgas untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kasus-kasus pencabulan.
"Satgas yang meliputi dari beberapa instansi terkait, untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak atau pencabulan," kata Gus Muhdlor, sapaan akrabnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.