Salin Artikel

Soroti Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak di Sidoarjo, Mensos Risma: Hukum Maksimal Pelaku

Salah satunya kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak di Sidoarjo, Jawa Timur. 

Risma berharap agar kasus serupa tak terjadi lagi. 

"Kasus ini sangat berat. Di dalamnya ada pencabulan, ada penganiayaan, dan ada penyiksaan terhadap anak. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Berikan hukuman maksimal untuk pelaku sehingga memberikan efek jera kepada siapa pun," kata Risma di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (5/2/2022).

Kehadiran Risma di Sidoarjo ini disambut Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana.

Risma menyatakan, Kemensos telah menerjunkan petugas psikolog dan tim Layanan Dukungan Psikososial untuk melaksanakan trauma healing terhadap korban, serta memberikan bantuan lain yang dibutuhkan.

"Kondisi sekarang sudah kami tempatkan di lokasi yang aman," katanya.

Petugas juga secara terukur dan berhati-hati melakukan trauma healing karena korban terlihat masih belum sepenuhnya lepas dari trauma.

"Korban masih selalu terdiam. Mungkin kondisi psikologisnya yang masih trauma," kata Risma.

Ia juga memastikan bahwa negara hadir dengan memastikan korban terjamin masa depannya.

"Kami sudah mempersiapkan masa depan serta rencana ke depan, bagi korban dan ibunya," kata Risma.

Dalam kesempatan tersebut, mantan wali kota Surabaya ini menyerukan kepada semua pihak untuk bersama-sama memastikan kasus-kasus semacam ini tidak terus berulang.

Data dan informasi yang didapat Risma, angka kekerasan terhadap anak dan perempuan terus meningkat.

Menurut Risma, derasnya arus informasi dan kemudahan akses terhadap semua jenis konten media digital menjadi salah satu kontributor terhadap maraknya kasus-kasus kekerasan seksual.

Untuk itu, semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap pentingnya penyaringan konten informasi dan edukasi, khususnya terhadap anak-anak agar mereka terlindungi dari kekerasan.

Terkait kasus tersebut, polisi telah menangkap pelaku di Jember pada 31 Januari lalu. 

Tersangka dijerat 3 pasal berlapis, yakni, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Pasal 81 ayat 1 dan 3 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Diketahui ibu korban bekerja sebagai asisten rumah tangga sedangkan bapaknya kuli bangunan," kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana.

Hukuman kepada tersangka ditambah sepertiga karena yang melakukan orang terdekat korban yaitu ayah tirinya.

Kasus pencabulan meningkat

Kasus pencabulan dan kekerasan fisik pada anak dan KDRT yang terjadi di Sidoarjo pada 2020 dan 2021 meningkat.

Deny mengungkapkan, di Sidoarjo kasus cabul dan juga kekerasan fisik pada anak di 2020 terjadi 38 kasus, sedangkan pada tahun 2021 mengalami peningkatan 45 kasus.

Sementara untuk pencabulan dan kekerasan fisik pada anak dipisahkan, yakni anak sebagai korban, yang terjadi 2020 sebanyak 44 kasus dan 2021 ada 83 kasus.

Serta untuk anak sebagai pelaku, di 2020 ada 22 kasus dan 2021 turun menjadi 13 kasus.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali juga merasa prihatin dengan adanya kejadian ini.

Pihaknya akan membentuk Satgas untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kasus-kasus pencabulan.

"Satgas yang meliputi dari beberapa instansi terkait, untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak atau pencabulan," kata Gus Muhdlor, sapaan akrabnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/05/175544478/soroti-kasus-ayah-tiri-cabuli-anak-di-sidoarjo-mensos-risma-hukum-maksimal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke