Selain itu dia juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.
Menanggapi putusan itu, Masykur sempat melakukan banding. Dalam tahap banding, hakim memutus dia bersalah dan terbukti melakukan korupsi.
Di tingkat banding, dia dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 45.885.166.358.
Upaya hukum Masykur berlanjut ke tingkat kasasi. Namun, hakim agung memutus dia bersalah dan wajib menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Dia juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385.
Imran menambahkan, keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana korusi tersebut, tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017.
“Salinan putusannya kami terima satu bulan yang lalu. Hari kita lakukan ekskusi untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung,” kata Imran.
Sementara itu, saat hendak dihantarkan ke Lapas Porong, Masykur Affandi tampak rileks. Dia pun sempat melontarkan sekelumit pernyataan menanggapi pertanyaan wartawan.
“Saya lakukan ini untuk keluarga,” ujar Masykur sebelum memasuki kendaraan yang disiapkan petugas dari Kejaksaan Negeri Jombang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.