KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan MSA, anak kiai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Ini adalah kedua kalinya praperadilan yang diajukan MSA ditolak. Sebelumnya, MSA juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ditolak.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang disampaikan pemohon, dua membebankan biaya perkara kepada pemohon, sejumlah nihil,” kata hakim tuggal, Dodik Setyo Wijayanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Gugatan Ditolak, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Diminta Menyerahkan Diri
Hakim Dodik menolak permohonan praperadilan itu setelah melalui persidangan yang dimulai sejak Kamis (20/1/2022).
Dalam putusannya, Dodik menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka oleh Polres Jombang selaku tergugat satu, sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni minimal terpenuhinya dua alat bukti.
Selain itu, Dodik menyampaikan, tidak diperiksanya seseorang sebagai calon tersangka tidak serta merta menjadikan proses penetapan tersangka menjadi melanggar hukum sepanjang penetapan tersangkanya telah disertai dengan dua alat bukti, seperti yang termuat di dalam Pasal 184 KUHAP.
“Bahwa dengan demikian, dalil pemohon mengenai tidak dilakukan pemeriksaan calon sebagai sesuatu yang menjadikan penetapan tersangka menjadi tidak sah merupakan dalil yang tidak berdasar dan harus ditolak,” jelas Dodik.
Baca juga: PN Jombang Tolak Gugatan Praperadilan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan
Kuasa hukum MSA, Rio Ramabaskara mengaku menghargai putusan hakim. Pihaknya akan berkoordinasi dengan MSA sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Apa yang kami uji, apa yang diharapkan untuk diperiksa dan diadili, secara formil yang ada di sini ternyata oleh hakim praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima. Jadi sebagai sebuah bentuk kepatuhan secara hukum, putusan itu adalah putusan yang kita hargai sebagai sebuah produk hukum,” kata Rio seusai sidang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.