Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Kasasi, Terpidana Korupsi Program KUPS di Jombang Dihukum 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/02/2022, 21:21 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Masykur Affandi, terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) 2010 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mulai menjalani hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran mengatakan, Masykur resmi menjadi terpidana kasus korupsi setelah permohonan kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Jombang Tunda PTM 100 Persen

Dia menjelaskan, setelah menerima salinan putusan hakim agung, Kejari Jombang membawa terpidana kasus korupsi itu ke Lapas Porong, untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara, Jumat (4/2/2022).

“Hari ini kami lakukan eksekusi terhadap saudara Masykur untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” kata Imran, di Kantor Kejari Jombang, Jumat petang.

Dia menuturkan, koruptor program KUPS itu datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jombang didampingi keluarganya, pada Jumat.

Sebelum itu, ungkap Imran, pihaknya sempat mendatangi rumah terpidana di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, menyampaikan surat panggilan eksekusi, serta melakukan penyitaan uang pengembalian.

“Setelah kita datangi tempatnya (rumah) dan juga kita buatkan panggilan, yang bersangkutan kemudian hadir ke kantor pada hari ini. Hari ini dia datang untuk menjalankan putusan,” ujar dia.

Perjalanan Kasus

Masykur merupakan Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Kabupaten Jombang, pada periode 2010. Dia melakukan korupsi terhadap program KUPS tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang, senilai Rp 49,5 miliar.

Pada masa itu, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menelurkan program Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) untuk meningkatkan populasi sapi lokal.

Kredit yang diajukan Masykur, sedianya digunakan membeli 2.000 ekor sapi dari Australia, lalu dibagikan kepada 10 kelompok peternak yang bekerja sama dengan Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu.

Namun dalam praktiknya, Masykur hanya membeli 749 sapi senilai Rp 4,1 miliar. Dari 749 ekor sapi, hanya 104 ekor saja yang dibagikan kepada 10 kelompok.

Perkembangan selanjutnya, kredit untuk meningkatkan populasi sapi lokal tersebut macet. Kasus itu pun akhirnya menggelinding ke pengadilan.

Imran menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan atas korupsi program KUPS 2010-2011 itu mulai dilakukan pada 2015, lalu disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2016.

Putusan pengadilan tipikor memutuskan Masykur bersalah. Dia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 1 tahun.

Selain itu dia juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.

Menanggapi putusan itu, Masykur sempat melakukan banding. Dalam tahap banding, hakim memutus dia bersalah dan terbukti melakukan korupsi.

Di tingkat banding, dia dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 45.885.166.358.

Upaya hukum Masykur berlanjut ke tingkat kasasi. Namun, hakim agung memutus dia bersalah dan wajib menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Dia juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385.

Imran menambahkan, keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana korusi tersebut, tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017.

“Salinan putusannya kami terima satu bulan yang lalu. Hari kita lakukan ekskusi untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung,” kata Imran.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pencabulan oleh Anak Kiai di Jombang, Dua Kali Praperadilan Ditolak hingga Diminta Serahkan Diri

Sementara itu, saat hendak dihantarkan ke Lapas Porong, Masykur Affandi tampak rileks. Dia pun sempat melontarkan sekelumit pernyataan menanggapi pertanyaan wartawan.

“Saya lakukan ini untuk keluarga,” ujar Masykur sebelum memasuki kendaraan yang disiapkan petugas dari Kejaksaan Negeri Jombang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Surabaya
BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena 'Heat Wave'

BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena "Heat Wave"

Surabaya
Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Surabaya
Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Surabaya
Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Surabaya
Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com