BANYUWANGI, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, bersama Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi sepakat menutup layanan tes cepat antigen ilegal yang masih nekat buka di sekitar Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Keputusan itu diambil dalam pertemuan di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Kamis (3/2/2022), setelah sosialisasi dan komunikasi oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat mengatakan, Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi telah mengirimkan surat edaran kepada semua pengelola pos layanan tes cepat antigen tersebut pada Desember 2021.
Baca juga: Bungkus Alat Tes Cepat Antigen Cemari Laut, Dinkes Banyuwangi Gelar Investigasi
Surat kedua kemudian dilayangkan Januari 2022 yang memuat keterangan syarat operasi pos tes cepat antigen, berdasarkan Kepmenkes nomor 446 tahun 2021 tentang penggunaan tes antigen.
"Kita sampaikan kepada seluruh pengelola swab antigen dan akan dimonitoring dengan kriteria ini, mohon untuk diikuti. Mereka sudah tahu apa yang harus dilengkapi. Tapi nampaknya belum banyak membuahkan hasil, belum banyak yang melengkapi," kata Amir, Kamis.
Langkah selanjutnya ialah memasang garis polisi oleh Satpol PP pada sejumlah gerai tes cepat antigen pada Rabu (26/1/2022), meski belakangan mereka nekat membuka kembali.
Oleh karena itu, Satgas Covid-19 dan Komisi 1 DPRD Banyuwangi akan menutup paksa.
Tercatat ada sekitar 40 gerai layanan tes cepat antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang tak berizin.
Lima di antaranya tengah mengurus persyaratan dan satu telah berizin.
Baca juga: Bungkus Alat Tes Cepat Antigen Cemari Laut, Dinkes Banyuwangi Gelar Investigasi
Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi Irianto mengatakan, penutupan kali ini berbeda dan diyakini mampu mengunci aktivitas pos layanan tes cepat antigen tak berizin tersebut.
Pihaknya akan menempel poster keterangan bahwa layanan tes cepat antigen tersebut tidak berizin, agar masyarakat tidak bingung dan salah memilih.
Surat hasil tes cepat antigen dari gerai tak berizin itu juga akan ditolak dalam pemeriksaan penumpang penyeberangan Ketapang-Gilimanuk oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Baca juga: Viral, Video Pemuda Bawa Benda Mirip Pistol Dikeroyok di Banyuwangi, Ini Penjelasan Polisi
"Jadi ketika nanti kliniknya ditutup, tidak sesuai SOP, misalkan dibuka lagi, di KKP sana itu sudah di-blacklist, dia tidak bisa validasi terkait dengan rapid antigen," kata Irianto.
Penutupan gerai tes antigen itu, kata dia, juga didorong fakta salah satu gerai yang membuang sampah bungkus alat swab antigen sembarangan ke pantai hingga terbawa ke laut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.