Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB: Rata-rata Per Bulan Ada 10 ASN Disanksi Terkait Radikalisme dan Terorisme

Kompas.com - 20/01/2022, 21:31 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su'udi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, rata-rata setiap bulan ada 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan sanksi karena keterkaitannya dengan aktivitas radikalisme dan terorisme.

Hal itu disampaikan Tjahjo Kumolo usai meresmikan Warung NKRI di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

"Setiap bulan rata-rata hampir 10 nonjob dan diberhentikan, (karena radikalisme dan terorisme), iya," katanya.

Baca juga: Menpan RB Terbitkan Aturan yang Batasi ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Negeri

Tjahjo Kumolo menjelaskan, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menetapkan sanksi tersebut.

Sanksi nonjob dan pembinaan dikenakan pada ASN yang terkait dengan kegiatan radikalisme. Sementara sanksi pemecatan diberikan kepada ASN yang terkait dengan kegiatan terorisme.

"Saya 2 tahun jadi Menpan RB itu cukup sedih ya. Setiap bulan, saya memberikan sanksi, SK Menpan RB dan BKN. ASN yang terlibat radikalisme, (disanksi) nonjob, dibina. Tapi kalau sudah terlibat teroris, sudah pembuktian dari kepolisian dari Densus, cap inkrah (dipecat)," kata Tjahjo.

Dia mengaku selalu cepat dalam menangani ASN yang terlibat aktivitas radikalisme dan terorisme, termasuk dalam pemberian sanksi.

Menurutnya, cepat dalam menangani ASN yang melanggar aturan merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

Baca juga: ASN Bisa Jadi Komcad, Menpan RB: Masih Banyak yang KKN hingga Radikal

Tjahjo ingin ASN seperti TNI-Polri

Bahkan, Tjahjo mengatakan keinginannya membentuk ASN menjadi pegawai yang setara dengan polisi dan tentara yang patuh pada pimpinan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com